Video

VIDEO Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

SERAMBINEWS.COM - Terdakwa kasus rasuah tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis kini ketok palu dan dijatuhi hukuman 6 tahun, 6 bulan penjara. 

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani  CS

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut Hakim Eko, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar. 

Denda tersebut akan diganti menjadi pidana badan jika tak dibayarkan.

Selain itu, Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Yakni, seperti yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Bahkan, suami artis Sandra Dewi juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

Menurut jaksa, Harvey terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.

Dilaporkan, dalam perkara ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. 

Suami Sandra Dewi itu didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved