Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Utara

MA Hukum Lima Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai

Untuk proses selanjutnya kita bersabar dulu menunggu relas dan petika putusan MA. Bila sudah ada, tahapan selanjutnya kita eksekusi. Teuku Muzaffar

Editor: mufti
Internet
Ilustrasi 

Untuk proses selanjutnya kita bersabar dulu menunggu relas dan petika putusan MA. Bila sudah ada, tahapan selanjutnya kita eksekusi. Teuku Muzaffar, Kajari Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Mahkamah Agung (MA) menghukum lima terdakwa yang terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Rp 48,8 miliar bersumber dari APBN tahun 2012-2017. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim MA dalam sidang tingkat kasasi pada 11 Desember 2024. 

Putusan tersebut sekaligus menganulir putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, yang memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara, Selasa (14/11/2023). Kelima terdakwa divonis dalam masing-masing dalam perkara secara terpisah. 

Informasi yang diperoleh Serambi, terdakwa Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2012-2016, pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V dengan nomor perkara: 4907 K/Pid.Sus/2024 divonis enam tahun penjara. 

Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan itu juga didenda Rp 400  juta dan empat bulan subsider.  Lalu, Nurliana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu tahap I sampai VI tahun 2012-2017, dengan dengan nomor perkara : 4906 K/Pid.Sus/2024, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400  juta, dan subsider empat bulan. 

Kemudian dua rekanan, T Maimun (Direkur PT Lamkaruna Yachmoon, rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017. Maimun dengan nomor perkara 4905 K/Pid.Sus/2024, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan. 

Seterusnya, T Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuasa Moely), rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015). Reza juga dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan. Sedangkan terdakwa yang kelima adalah, Poniem (Direktris CV Sarena Consultant), konsultan pengawas proyek tersebut) dengan nomor perkara : 4908 K/Pid.Sus/2024 divonis dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider tiga bulan. 

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Teuku Muzaffar MH yang dihubungi Serambi, menyebutkan, untuk sementara pihaknya menunggu relas dan petikan putusan MA yang diperkirakan sekitar dua pekan ke depan. Bila relas dan petikan tersebut sudah ada, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap lima terdakwa tersebut.

“Untuk proses selanjutnya kita bersabar dulu menunggu relas dan petika putusan MA. Bila sudah ada, tahapan selanjutnya kita eksekusi,” ujar Kajari Aceh Utara.(jaf

 

Dua Kali Dibebaskan 

Berdasarkan catatan Serambi ke lima terdakwa sempat dua kali dibebaskan oleh Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh yang diketuai R Hendral MH bersama dua anggota hakim, Sadri MH dan R Deddy Haryanto MH. Pertama pada 5 Juni 2023 dalam putusan sela, Majelis Hakim PN/Tipikor Banda Aceh memerintahkan JPU mengeluarkan lima terdakwa tersebut dari tahanan. 

Kemudian pada 6 Juni 2023 ke lima mereka dikeluarkan dari Lapas Kajhu dan Lapas Lhoknga, Aceh Besar. Lalu JPU melimpahkan kembali Surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.  Kemudian pada sidang pamungkas 14 November 2023, R Hndral kembali memvonis bebas lima terdakwa tersebut. Kemudian Jaksa mengajukan kasasi.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved