Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Sandra Dewi Hapus Foto Pernikahan, Ada Apa?

Di tengah kabar tersebut, publik menyoroti prilaku Sandra Dewi tengah menghapus jejak digital kebersamannya dengan sang suami Harvey Moeis.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah 

Ia juga menduga Sandra Dewi merasa tak perlu hadir mengingat ruang sidang sangat penuh. Ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.

"Kan ramai banget nih. Susah juga dapat tempat duduk," sambung Marcella.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam sidang vonis menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Senin (23/12/2024).

Majelis hakim menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Eko Aryanto.

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

Apabila tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.

(*/ Tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sandra Dewi Hapus Foto Pernikahan dan Tak Hadiri Sidang Harvey Moeis, Ada Apa? Ini Kata Pengacara

Baca juga: Tahiroe Aceh, Cara Pj Gubernur Safrizal Ajak Masyarakat Gemar Menanam Pohon

Baca juga: Harvey Moies Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Pilih Hapus Jejak Digital dengan Sang Suami

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved