Berita Aceh Tamiang

Niat akan Transaksi Narkoba di SPBU Manyakpayed Aceh Tamiang, 2 Pria Langsa Diciduk Polisi, 1 Buron

FBR yang merupakan warga Langsa Barat diringkus saat mengendarai sepeda motor menuju SPBU. 

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
kompas.com
Ilustrasi Sabu 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua pria asal Kota Langsa diciduk polisi karena kedapatan akan bertransaksi narkoba pada sebuah SPBU di kawasan Manyakpayed, Aceh Tamiang.

Keduanya adalah, FBR (34), dan AD (36).

Mereka diringkus polisi dari dua tempat terpisah pada Kamis (19/12/2024) lalu. 

FBR yang merupakan warga Langsa Barat diringkus saat mengendarai sepeda motor menuju SPBU. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu-sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor. 

Temuan ini langsung dikembangkan polisi dengan menggeledah rumah tersangka di Langsa.

“Hasilnya, kami menemukan kembali dua paket sabu-sabu,” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, Kamis (26/12/2024).

Dari keterangan FBR, terungkap kalau narkoba tersebut didapat dari AD yang tinggal di Langsa Timur. 

Sesuai rencana, kedua tersangka sudah berjanji akan bertemu di SPBU untuk serah terima barang haram tersebut.

Polisi pun langsung merespon informasi ini dengan cepat. 

Hasilnya keberadaan AD terdeteksi sedang berada di seputaran RSUD Langsa.

“Setelah berhasil menangkap AD, kami langsung menggeledah rumah bersangkutan,” sambung Muliadi.

Penggeledahan ini disaksikan perangkat desa setempat dan berhasil menemukan 12 paket sabu-sabu dari dalam mesin cuci. 

Total sabu-sabu yang disita dari kedua tersangka sebanyak 1.731, 41 gram.

Muliadi memastikan, kejahatan narkoba menjadi prioritas pihaknya karena menimbulkan dampak buruk yang luar biasa. 

Dia menegaskan, tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran barang haram tersebut.

Dipastikannya pula penanganan kasus ini tidak berhenti terhadap dua tersangka.

Karena pihaknya masih terus menelusuri asal barang tersebut. 

Sejauh ini, polisi sudah mendapatkan satu nama baru yang diduga kuat sebagai pemasok.

“Kami sudah menetapkan satu DPO, warga Aceh Timur yang terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved