Berita Lhokseumawe
Penyiram Air Keras Dua Anak Tiri Akhirnya Tertangkap
Setelah beberapa bulan melakukan pencarian, tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap kedua anak tirinya ditangkap oleh Personel Satreskrim Polre
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Setelah beberapa bulan melakukan pencarian, tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap kedua anak tirinya, DM (49), berhasil ditangkap pada Rabu (25/12/2024), sekitar pukul 07.45 WIB. DM ditangkap oleh Personel Satreskrim Polres Lhokseumawe di gubuk kebun karet, Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
DM ditangkap atas dugaan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka berat. Korban dalam perkara ini adalah dua anak tirinya berjenis kelamin perempuan, yakni R (13), meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, dan A (16), mengalami luka berat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya SH, mengatakan, awalnya Tim Resmob menerima informasi bahwa DM diduga bersembunyi di lokasi terpencil. Setelah melakukan surveillance dan pemetaan sejak subuh, personel Resmob berhasil menangkap tersangka di tengah kebun karet.
"Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya dengan menggunakan cairan asam sulfat," ungkap Kasat Reskrim.
Akibat tindakan terduga pelaku, sebut Kasat Reskrim, korban pertama R (13), meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Sementara korban kedua, A (16), mengalami luka berat. Kedua korban merupakan warga Lhokseumawe.
Motif tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu terhadap istrinya (istri kedua). Atas perbuatannya, kata Iptu Yudha, tersangka dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan kekerasan yang dilakukan dinyatakan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa barang-barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan tersangka. "Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Yudha Prasatya.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan kakak beradik di Lhokseumawe, A (16), dan R (13) menjadi korban penyiraman air baterai yang diduga dilakukan oleh ayah tiri mereka pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.(bah)
Pemerintah Kota Lhokseumawe Lelang 11 Jabatan Kepala Dinas |
![]() |
---|
ASN di Lhokseumawe Dapat Dispensasi Telat Masuk Kerja Besok Pagi, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini |
![]() |
---|
Siap-siap! Sore Hingga Malam Ini, Lhokseumawe Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir |
![]() |
---|
Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Raih Juara II dalam Kompetisi CAD-CAM 2025 |
![]() |
---|
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.