Breaking News

Berita Lhokseumawe 

Penyiram Air Keras Dua Anak Tiri Akhirnya Tertangkap

Setelah beberapa bulan melakukan pencarian, tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap kedua anak tirinya ditangkap oleh Personel Satreskrim Polre

Editor: mufti
For Serambinews.com
Tersangka penyiraman air keras terhadap dua anak tirinya saat diamankan di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (25/12/2024) 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Setelah beberapa bulan melakukan pencarian, tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap kedua anak tirinya, DM (49), berhasil ditangkap pada Rabu (25/12/2024), sekitar pukul 07.45 WIB. DM ditangkap oleh Personel Satreskrim Polres Lhokseumawe di gubuk kebun karet, Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

DM ditangkap atas dugaan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka berat. Korban dalam perkara ini adalah dua anak tirinya berjenis kelamin perempuan, yakni R (13), meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, dan A (16), mengalami luka berat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya SH, mengatakan, awalnya Tim Resmob menerima informasi bahwa DM diduga bersembunyi di lokasi terpencil. Setelah melakukan surveillance dan pemetaan sejak subuh, personel Resmob berhasil menangkap tersangka di tengah kebun karet. 

"Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya dengan menggunakan cairan asam sulfat," ungkap Kasat Reskrim.

Akibat tindakan terduga pelaku, sebut Kasat Reskrim, korban pertama R (13), meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Sementara korban kedua, A (16), mengalami luka berat. Kedua korban merupakan warga Lhokseumawe.

Motif tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu terhadap istrinya (istri kedua). Atas perbuatannya, kata Iptu Yudha, tersangka dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan kekerasan yang dilakukan dinyatakan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa barang-barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan tersangka. "Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Yudha Prasatya.

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan kakak beradik di Lhokseumawe, A (16), dan R (13) menjadi korban penyiraman air baterai  yang diduga dilakukan oleh ayah tiri mereka pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.(bah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved