Berita Aceh Tamiang
Ungkap 61 Kasus Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus 73 Tersangka
Polres Aceh Tamiang meringkus 73 tersangka narkotika dari 61 kasus yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2024
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang meringkus 73 tersangka narkotika dari 61 kasus yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2024.
Selain menerapkan tindakan tegas, polisi juga mengedepankan pendekatan multidimensional untuk menekan kasus ini.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi menegaskan pemberantasan narkotika masih menjadi prioritas karena memberikan dampak buruk bagi generasi muda.
Berbagai tindakan pencegahan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Selain judi online, narkoba ini salah satu ancaman paling tinggi meruwsak generasi bangsa.
Makanya kami melakukan berbagai tindakan pencegahan,” kata Muliadi ketika melakukan refleksi akhir tahun, Sabtu (28/12/2024).
Baca juga: Transaksi Sabu di Tamiang, 2 Pria Langsa Dibekuk, BB Diamankan dari Jok Sepmor Hingga Mesin Cuci
Muliadi menjelaskan kasus narkotika di Aceh Tamiang didominasi peredaran sabu-sabu.
Hal ini dikuatkan dari fakta 70 tersangka terlibat sabu-sabu, sedangkan tiga orang terlibat kejahatan ganja.
“Dari 73 tersangka yang diamankan, 70 terlibat sabu-sabu, sisanya tiga orang ganja,” sebutnya.
Terkait barang bukti yang disita, Muliadi menyebut sabu-sabu sebanyak 2,4 kilogram, sedangkan ganja 2,2 kilogram.
Dilanjutkannya, penanganan kasus narkotika yang dilakukan bukan hanya penindakan, tapi juga mengedepankan pendekatan multidimensional.
Baca juga: 4 Mahasiswa Kasus Sabu Terancam Pidana Mati
Terkait hal ini, polisi aktif memberikan penyuluhan dan edukasi ke masyarakat agar tidak terjebak narkoba.
Diakuinya pola pendekatan ini cukup efektif dan dia pun menyapaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan masyarakat yang menerima kehadiran polisi yang memberikan penyuluhan.
Sebagai gambaran, Muliadi menyebut pada tahun 2023 kasus narkotika yang diungkap sebanyak 88 kasus dengan barang bukti kejahatan sabu-sabu 11,2 kilogram dan ganja 38,4 kilogram.
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Penuhi Cadangan Beras, Aceh Tamiang Perluas Gerakan Tanam Padi |
![]() |
---|
Kaki Palsu Tiba dari Jakarta, Siswi di Aceh Tamiang Doakan Para Donatur |
![]() |
---|
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.