Berita Pidie

Gadis Korban TPPO Bukan Warga Pidie

Gadis berinisial PAF (17) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemerkosaan di Malaysia, ternyata bukan warga Pidie. 

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, didampingi Kasi Humas Polres Pidie, AKP Anwar SAg. 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Gadis berinisial PAF (17) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemerkosaan di Malaysia, ternyata bukan warga Pidie. 

Hal itu disampaikan Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH kepada Serambi, Sabtu (28/12/2024) setelah pihaknya melakukan pengecekan ke Gampong Perlak Baroh, Kecamatan Sakti, Pidie, lokasi yang disebut korban dalam video yang beredar luas di media sosial (medsos).

Kasus yang dialami PAF terungkap pada Selasa (24/12/2024), usai Ketua Umum Solidaritas Ummah Ban Sigom Aceh (SUBA), Tgk Bukhari Ibrahim menerima telepon dari korban yang mengaku dikurung disalah satu hotel di Malaysia

Berdasarkan informasi yang beredar, personel Satrekrim Polres Pidie langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar bersama Kanit Idik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pidie pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penyelidikan itu, polisi mendatangi Gampong Perlak Baroh, Kecamatan Sakti dan melakukan wawancara dengan bibi korban Kamariah binti Ahmad (52) dan Pj Keuchik Gampong Perlak Baroh, Tgk Aiyub (48). 

Berdasarkan keterangan Tgk Aiyub bahwa korban PAF tidak tercatat sebagai warga Gampong Perlak Baroh, Kecamatan Sakti, Pidie. Tetapi, korban PAF tercatat sebagai warga Gampong Meunasah Intan, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. "Jadi keterangan aparatur gampong bahwa korban hanya sesekali pulang ke rumah bibinya yang berada di Gampong Perlak Baroh, Kecamatan Sakti," ujar AKP Dedy Miswar.

Sedangkan keterangan Kamariah binti Ahmad menyebutkan bahwa keponakannya pernah tinggal bersamanya ketika korban masih mengenyam pendidikan SD dari kelas 1 hingga kelas 2. Selanjutnya, korban tinggal bersama makciknya bernama Nuraidah di Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur sekitar tahun 2016. 

"Selama tinggal di rumah makciknya di Simpang Ulim, korban hanya sesekali pulang ke rumah bibinya di Gampong Perlak Baroh, Kecamatan Sakti. Korban terakhir pulang ke rumah bibinya sekitar Agustus 2024. Saat itu, korban sempat menginap di rumah bibinya sekitar satu minggu," jelasnya. 

Setelah itu, lanjut Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, korban PAF pergi dari rumah bibinya di Gampong Perlak Baroh, tanpa ada pemberitahuan. "Hingga saat ini bibinya tersebut tidak mengetahui lagi keberadaan korban, termasuk beredarnya video, bibi korban tidak mengetahuinya," pungkasnya.(naz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved