BERITA POPULER

BERITA POPULER - Gaji PPPK Paruh Waktu, Biaya Tol Sibanceh, Ampon Man Jadi Jubir Mualem–Dek Fadh

Pengguna kendaraan yang hendak meninggalkan Banda Aceh pada musim libur ini juga bisa menggunakan jalan tol sibanceh hingga pintu keluar di Padang Tij

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
Rangkuman berita populer Serambinews.com minggu ini edisi 23-29 Desember 2024. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com minggu ini.

Ada sederet peristiwa dan informasi seputar Aceh hingga nasional yang dikabarkan Serambinews.com selama sepekan terakhir, terhitung sejak 23-29 Desember 2024.

Dari sederet informasi yang dikabarkan tersebut, ada 10 berita yang paling banyak diminati pembaca.

Diantaranya mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kemudian mengenai tarif lewati jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) terbaru menyambut libur panjang Tahun Baru 2025.

Pengguna kendaraan yang hendak meninggalkan Banda Aceh pada musim libur ini juga bisa menggunakan jalan tol sibanceh hingga pintu keluar di Padang Tiji, Pidie Jaya.

Ruas jalan tol Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji ini dibuka secara fungsional selama musim Libur Tahun Baru 2025.

Selain dua berita tersebut, ada sederet berita dan informasi lain yang juga tak kalah menyita perhatian pembaca selama sepekan terakhir.

Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer berikut.

Baca juga: Wanita Aceh Utara Diduga Edarkan Uang Palsu di Supermarket, Ini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

1. Terungkap Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Besaran untuk S1 dan Tunjangan

Kabar terbaru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya terjawab.

Ketentuan terkait besaran gaji dan tunjangan bagi PPPK paruh waktu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.  

Dalam aturan tersebut, lulusan S1 yang menjadi PPPK paruh waktu menerima gaji pokok yang disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku.

Selain gaji pokok, para pegawai ini juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan.

Sebelum membahas gaji, ada baiknya untuk melihat perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan ASN yang dibentuk untuk melindungi tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pasca terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved