Kamis, 21 Mei 2026

Gaji PNS Guru Naik, Benarkah Akan Ada Potongan? Ini Penjelasannya

Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di 12 persen sejak Januari 2024 lalu.

Tayang:
Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM - Memasuki tahun 2025, pemerintah membawa kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok untuk golongan I hingga IV mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara setelah periode yang penuh tantangan.

Nominal kenaikan gaji ini baru dapat dirasakan secara langsung mulai Januari 2025.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup kenaikan tunjangan pensiunan, memastikan para purna tugas tetap mendapatkan apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.

Namun, kabar berbeda datang untuk tenaga pengajar, khususnya guru PNS dan PPPK.

Meski mendapatkan kenaikan tunjangan sertifikasi yang setara satu kali gaji pokok, potongan pajak akan dikenakan pada tunjangan tersebut.

Hal ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa penerima tunjangan profesi guru wajib membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan.

Benarkah demikian?

Prediksi Potongan Gaji PNS 2025

Kabar mengenai Pemerintah yang belum lama ini telah resmi menetapkan aturan terkait pemotongan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK kian masif beredar di kalangan Guru tanah air.

Pasalnya aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tersebut, memuat tentang Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK semua golongan ditetapkan setara dengan satu kali gaji.

Sementara itu, gaji pokok guru PNS dan PPPK tidak diatur dalam Permendikbud tersebut, melainkan tertuang dalam PP No 5 Tahun 2024 untuk PNS.

Berbeda dengan PPPK juga yang dalam Perpres No 11 Tahun 2024.

Hal ini mengundang banyak kekhawatiran dan tanda tanya besar dikalangan para guru.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved