Kamis, 21 Mei 2026

Gaji PNS Guru Naik, Benarkah Akan Ada Potongan? Ini Penjelasannya

Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di 12 persen sejak Januari 2024 lalu.

Tayang:
Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS 

Sebab belum lama ini Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi tegaskan tunjangan sertifikasi naik 1 kali gaji.

Tanpa pandang bulu guru akan terima transferan dengan nominal ini mulai tahun 2025.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan kompetensi yang dimiliki guru.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi, pendapatan guru akan meningkat pesat.

Namun ternyata ada pemotongan dalam tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK.

Ini bukan yang pertama, pasalnya hal ini juga sempat disetujui Mendikbud Nadiem Makarim pada saat memimpin.

Dimana besarnya gaji yang diterima sebesar satu kali gaji pokok disalurkan sesuai jadwal triwulan dengan penyesuaian golongan.

Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan guru PNS dan PPPK termasuk sertifikasi dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan.

“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan,” bunyi Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Baca juga: Ini Kisaran Nominal Gaji PNS yang Naik di Awal Bulan Januari 2025 Lengkap Daftar Tunjangannya

Lantas apa saja yang menyebabkan pengurangan dalam pemberian tunjangan sertifikasi tenaga guru di tanah air?

Perincian Potongan Gaji Guru 2025

Meski belum ada perincian pasti dari pemerintah, namun jika berpatokan pada tahun sebelumnya, maka pajak bisa di rincikan dengan Mengacu pada PP No 80/2010 bahwa setiap penghasilan akan dikenai potongan pajak termasuk besarnya tunjangan sertifikasi guru ASN dengan persentase sebesar ini.

Bagi guru ASN golongan I dan II potongan pajak penghasilan atas tunjangan sertifikasi akan dikenakan potongan 0 persen.
Bagi golongan III potongan pajak yang mengharuskan dibayarkan adalah 5 persen.
Pajak penghasilan bagi ASN golongan IV sebesar 15 persen.
Baca juga: Yakin Gaji PNS 2025 Akan Naik? Ini Penjelasan Terbaru dari Kementerian PANRB

Dari potongan tersebut, jika dinominalkan dengan tunjangan sertifikasi guru yang rata-rata itu mininalnya sudah masuk ke goolongan III, tepatnya mulai dari IIIa maka besarnya menjadi :

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved