Berita Bireuen

204 Nakes,150 Tenaga Teknis Pemkab Bireuen Lulus Seleksi PPPK, Bagi yang Belum, Begini Kabar Baiknya

Ya, mereka yang lulus PPPK Pemkab Bireuen tahun anggaran 2024 itu 354 orang. Sedangkan yang mengikuti seleksi ini 2.516 orang.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Dok Pribadi
Zaldi AP S Sos, Kepala BKPSDM Bireuen 

Ya, mereka yang lulus PPPK Pemkab Bireuen tahun anggaran 2024 itu 354 orang. Sedangkan yang mengikuti seleksi ini 2.516 orang.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sebanyak 204 tenaga kesehatan atau Nakes dan 150 tenaga teknis di lingkungan Pemkab Bireuen lulus uji kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ya, mereka yang lulus PPPK Pemkab Bireuen tahun anggaran 2024 itu 354 orang. Sedangkan yang mengikuti seleksi ini 2.516 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Zaldi AP SSos, menyampaikan hal ini menjawab Serambinews.com, Senin (2/1/2024). 

Adapun pengumuman resminya sudah dua hari lalu.

Zaldi, menjelaskan sesuai pengadaan PPPK tahun anggaran 2024, jumlah formasi tenaga kesehatan 204, dan tenaga teknis 150 formasi.

Sedangkan tenaga guru 262 formasi dengan total 616 formasi.

Baca juga: Anak-anak Gaza Meninggal Kedinginan, Kepala Palang Merah Serukan Akses Bantuan Segera

Khusus untuk tenaga kesehatan dan teknis 2.516 peserta yang mengikuti uji seleksi kompetensi PPPK dan hasilnya 354 peserta lulus seleksi baik honorer K2 maupun Non ASN terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Disebutkan, bagi peserta yang  belum lulus dengan kode R3 dalam pengumuman, akan diusulkan kepada pemerintah pusat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK part time.

Ditambahkan Zaldi, walaupun  belum lulus seleksi uji kompetensi, tetapi pegawai Non-ASN tersebut tidak dirumahkan, mereka masih bisa bekerja di tempat kerja masing-masing.

Selain itu, juga sudah ada surat dari Menpan-RB bagi yang belum lulus PPPK tersebut untuk gaji tetap dianggarkan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bireuen itu juga menjelaskan terkait pengumuman ada yang tertulis kode L artinya peserta lulus menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 tahun 2024.

"Kemudian kode R2/L artinya peserta Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang lulus dan juga kode R3/L, lulus dan R3 artinya peserta Non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut keputusan Menteri
Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 tahun 2024," terangnya. (*)

Baca juga: Naik Pangkat, 63 Personel Polres Bireuen Disiram Air Bunga dan Water Canon, Ini Kata Kapolres

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved