Berita Simeulue

Pj Bupati Simeulue non-Aktifkan Camat Teupah Selatan, Ini Penyebabnya

"Pj Sekda telepon tidak dijawab, saya juga telepon dan di WA tidak mendapat respons. Sehingga kita layangkan surat untuk menghadap jam 08:00 WIB...

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi. 

"Pj Sekda telepon tidak dijawab, saya juga telepon dan di WA tidak mendapat respons. Sehingga kita layangkan surat untuk menghadap jam 08:00 WIB, tapi tidak juga tepat sesuai yang dijadwalkan. Setelah itu langsung kita nonaktifkan sementara," katanya, Kamis (2/1/2025).

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa Camat Teupah Selatan, Alek Sander, yang telah dinonaktifkan sementara pada Desember 2024 lalu, kini telah ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan pemerintahan di tingkat kecamatan di wilayan itu.

Penonaktifan camat itu, sebut Pj Bupati Simeulue, saat dijumpai oleh wartawan, mengatakan bahwa karena disebabkan beberapa hal. 

Salah satunya tidak merespons panggilan telepon atasan meski telah dihubungi beberapa kali.

Tak hanya panggilan telepon Pj Sekretaris Daerah, panggilan telepon Pj Bupati pun tidak mendapat respons. 

Hal itu telah mengakibatkan tidak selarasnya, antara pemerintahan di tingkat kabupaten ke tingkat kecamatan.

"Pj Sekda telepon tidak dijawab, saya juga telepon dan di WA tidak mendapat respons. Sehingga kita layangkan surat untuk menghadap jam 08:00 WIB, tapi tidak juga tepat sesuai yang dijadwalkan. Setelah itu langsung kita nonaktifkan sementara," katanya, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Pemkab Simeulue Sepakat Perusahaan yang Buka Lahan Tanpa Izin di Simeulue Diproses Hukum

Menurut Pj Bupati Simeulue, jika penonaktifan Camat Teupah Selatan dikait-kaitkan dengan hal lain seperti, perosalan lahan di Kecamatan Teupah Selatan, hal itu tidaklah benar.

Justru pemerintahan di tingkat kabupaten ingin, semua persoalan di tingkat kecamatan dapat dengan segera dituntaskan, tanpa merugikan berbagai pihak.(*)

Baca juga: Pemkab Simeulue Sepakat Perusahaan yang Buka Lahan Tanpa Izin di Simeulue Diproses Hukum


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved