Seragam Baru ASN 2025, Mengapa Baju Dinas Warna Khaki Dihapus?
Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen, yang terbit pada 8 November 2024 lalu.
SERAMBINEWS.COM - Awal tahun 2025 diwarnai dengan isu hangat mengenai perubahan kebijakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan baru ini, yang sejatinya telah diumumkan sejak November 2024, kini resmi diberlakukan, namun menimbulkan kebingungan di kalangan ASN di seluruh Indonesia.
Perubahan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang diterbitkan pada 8 November 2024.
Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah penghapusan seragam warna khaki dari daftar pakaian dinas harian ASN.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan budaya kerja ASN dengan kebutuhan zaman dan menciptakan citra yang lebih modern dan profesional.
Kebijakan ini mendapat beragam respons dari para ASN.
Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah dengan alasan perlunya inovasi dalam lingkungan kerja, sementara sebagian lainnya merasa perubahan ini terlalu mendadak dan membutuhkan waktu lebih untuk penyesuaian.
Lantas mengapa keputusan tersebut diambilpemerintah?
Alasan Pemerintah Ubah Penggunaan Seragam di 2025
Kemdikbudristek menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih rapi, fleksibel, namun tetap profesional.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempererat rasa kesatuan dan kekompakan di antara para pegawai, sekaligus menanamkan budaya kerja yang lebih dinamis.
Seragam baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan formalitas dengan tuntutan budaya kerja modern yang kian berkembang.
Meski demikian, seragam khaki tidak sepenuhnya dihapus dari daftar pakaian dinas ASN. Pemakaiannya masih dapat diatur oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan.
Beberapa pihak memandang kebijakan ini sebagai langkah positif yang memberi ruang lebih besar bagi fleksibilitas, sementara sebagian lainnya menilai perubahan ini perlu diikuti dengan sosialisasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman di seluruh jajaran ASN.
Dalam wawancara terpisah, seorang pejabat di Kemdikbudristek mengungkapkan bahwa penggantian seragam ini juga merupakan upaya untuk menyelaraskan aturan berpakaian dengan nilai-nilai efisiensi dan efektivitas kerja.
“Kami ingin mendorong pegawai agar lebih fokus pada kinerja mereka, tanpa melupakan aspek kerapian dan identitas sebagai ASN. Dengan seragam yang lebih sederhana, kami harap ini dapat mendukung suasana kerja yang lebih produktif,” jelasnya.
Selain meningkatkan profesionalisme, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan keseragaman yang mencerminkan semangat kebersamaan di lingkungan ASN.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola aparatur negara, sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang dicanangkan dalam beberapa tahun terakhir.
Perubahan ini juga mengingatkan pentingnya fleksibilitas dalam kebijakan kerja, tanpa mengurangi esensi formalitas yang melekat pada profesi ASN.
Dalam praktiknya, setiap instansi memiliki wewenang untuk menetapkan detail aturan berpakaian dari Selasa hingga Jumat, yang memungkinkan mereka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik lingkungan kerja masing-masing.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, ASN diharapkan dapat menampilkan citra profesional yang tidak hanya dilihat dari penampilan, tetapi juga dari kinerja dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.
Lantas bagaimana ketetnuan model berpakaian ASN di tahun 2025 ini?
Ketentuan Baru Berpakaian ASN di Tahun 2025
Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.
Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.
Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:
PNS
Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.
PPPK
Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
Baca juga: Seragam Dinas ASN Warna Khaki untuk Hari Senin Tak Dipakai Lagi di Tahun 2025 , Ini Aturan Barunya
atau :
1. Hari Senin
atasan warna putih
bawahan berwarna gelap
2. Hari Selasa - Jumat
bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
3. Upacara
mengikuti protokol perundang-undangan
Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa - Jum'at.
Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN, terutama pada awal tahun 2025 ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Mengapa Seragam Dinas Warna Khaki untuk Hari Senin ASN Dihapus? Ternyata Begini Penjelasannya
Baca juga: Jadwal ASN Menggunakan Seragam Baru dari Hari Senin Hingga Jumat, Baju Dinas Khaki Tak Pakai Lagi
Baca juga: Daftar Model Baru Baju Dinas ASN Tahun 2025, Seragam Warna Khaki Tidak Masuk
Ustadz Takdir Feriza Hasan, Putra Aceh Dinobatkan sebagai Qari Terbaik se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Kisruh Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Langsa, Pengamat Komunikasi: Hentikan Polemik |
![]() |
---|
Daftar Segera! KAI Rekrut Kondektur, Masinis hingga Polsuska Tahun 2025 untuk Lulusan SLTA hingga S1 |
![]() |
---|
Demo Besar-besaran di DPR RI, 4.531 Polisi Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Pidie Lapuk, Begini Reaksi Bupati Sarjani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.