Daftar Model Baru Baju Dinas ASN Tahun 2025, Seragam Warna Khaki Tidak Masuk
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akanmenerapkan aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Pemerintah telah mengubah ketentuan berpakaian dinas harian yakni untuk penggunaan di hari Senin.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.
Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.
Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.
Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.
Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:
PNS
Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.
PPPK
Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
atau :
Adik Syahrini Mengaku Tak Kenal Chef Devina Hermawan, Sebut 'Tukang Siomay' Usai Curi Foto Makanan |
![]() |
---|
Anggota DPR RI HRD Tinjau Rencana Proyek Strategis Nasional di Aceh Utara |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Terus Melesat Tajam! Sentuh Level Segini per Mayam Edisi 7 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Ketentuan Cuti Tahunan PPPK Paruh Waktu, Begini Aturan dari BKN |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Cek Cara Daftar & Syarat Magang Kemnaker 2025, Dapat Gaji dan Tawarkan Banyak Manfaat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.