Berita Aceh Besar

Miris! 337 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Sepanjang 2024, MPU: Pasutri tak Tahu Makna Pernikahan

Sepanjang tahun 2024, MS Jantho menangani 846 perkara, di mana 337 di antaranya adalah kasus istri gugat cerai suaminya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For serambinews.com
Ketua MPU Aceh Besar, Tgk H Nasruddin M 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syariah (MS) Jantho menerbitkan jumlah penanganan perkara sepanjang tahun 2024. 

Dalam data yang dikeluarkan, sepanjang tahun 2024, MS Jantho menangani 846 perkara, di mana 337 di antaranya adalah kasus istri gugat cerai suaminya.

Rinciannya, dari total 846 perkara yang ditangani MS Jantho, sebanyak 411 perkara gugatan, yang terdiri atas 74 perkara cerai talak, dan 337 perkara cerai gugat (istri yang menggugat suami).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, Tgk H Nasruddin M mengatakan, pemicu tingginya angka perceraian tersebut tidak terlepas dari masalah ekonomi, KDRT, hingga faktor lainnya.

Kemudian, hal itu juga dapat dipicu lantaran pasangan suami dan istri (pasutri) tidak memahami apa itu makna berumah tangga. 

"Paling penting itu faktor agama. Tanggung jawab itu penting bagi laki-laki dan perempuan. Sebelum menikah itu harus tahu dulu tujuannya apa," kata Tgk H Nasruddin kepada Serambinews.com, Sabtu (4/1/2025).

Terlebih maraknya praktik judi online yang kini menjamur di masyarakat.

Sehingga MPU mendorong kepada pemerintah agar memberi bimbingan kepada para calon pengantin (catin).

“Di mana mereka harus diberi bimbingan yang cukup sebelum membangun rumah tangga yang baik,” ujarnya. 

"Kalau tidak dikasih bimbingan, mereka tidak mengetahui tujuan rumah tangga itu apa,” papar Ketua MPU. 

“Kemudian pemerintah juga harus menggalakkan sosialisasi sejak dini kepada pelajar bagaimana membangun rumah tangga yang baik," ungkapnya.

"Apa saja tanggung jawab suami dan tanggung jawab istri. Ini harus di sosialisasi sejak dini,” terang Tgk Nasruddin. 

“Termasuk faktor apa saja yang dapat merusak rumah tangga," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved