Berita Banda Aceh
DPRA Harap Pelantikan Gubernur Aceh Tetap Pada 7 Februari 2025
Tgk Muharuddin menyampaikan, saat ini DPRA dan Pemerintah Aceh masih tetap menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, berharap prosesi pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu tetap dilakukan pada 7 Februari 2024.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
“Dalam hal ini kita berharap kepada pemerintah pusat mudah-mudahan jadwal yang telah ditetapkan dalam Perpres nomor 80 tahun 2024 itu bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya skedul yang sudah disampaikan dalam perpres tersebut yaitu pada 7 Februari 2024,” kata Tgk Muharuddin.
Pernyataan tersebut disampaikan Tgk Muharuddin usai melakukan rapat koordinasi terkait pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih periode 2025-2030 bersama KIP Aceh, Panwaslih, dan perwakilan Pemerintah Aceh, di ruang rapat Komisi I DPRA, Senin (6/1/2025).
Baca juga: KIP Aceh Sebut Pelantikan Kepala Daerah Jadi Ranah DPRA dan DPRK
Tgk Muharuddin menyampaikan, saat ini DPRA dan Pemerintah Aceh masih tetap menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, yang menentukan tahapan-tahapan selanjutnya bisa dilaksanakan adalah BRPK dari MK.
Terkait penerbitan BRPK, pihaknya tidak bisa berandai-andai karena hal tersebut murni otoritas daripada Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian, Tgk Muharuddin berharap kepada MK agar penerbitan BRPK bisa dilakukan secara bertahap, sehingga provinsi dan kabupaten/kota yang tidak terdapat sengketa Pilkada 2024 bisa tetap melaksanakan Pelantikan di 7 Februari 2025.
“Namun, dalam hal ini kita juga tidak boleh menyampingkan proses-proses regulasi termasuk dalam ini proses yang sedang berjalan di MK. Kita masih menunggu BRPK, itu yang sangat menentukan untuk kemudian bisa melakukan tahapan-tahapan selanjutnya,” jelasnya.
Tgk Muharuddin menambahkan, pihaknya akan mencoba berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait harapan penerbitan BRPK bisa dilakukan secara bertahap.
“Kita akan coba konsultasi. Tapi dalam hal ini DPR Aceh hanya bisa berharap, karena kita tahu MK itu memiliki otoritas yang tidak bisa diintervensi,” ungkapnya.
“Tapi barangkali kita sebagai lembaga pemerintah hanya bisa berharap mudah-mudahan ada semacam diskresi di sini ataupun eksepsi terhadap provinsi-provinsi atau kabupaten/kota yang tidak ada sengketa bisa diterbitkan BRPK lebih cepat,” pungkasnya.
| Dinas Pangan Aceh Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah di 4 Daerah, Selasa Depan di Banda Aceh |
|
|---|
| SPS Aceh Gelar Halal Bihalal, Jaga Kekompakan Hadapi Tantangan Industri Media |
|
|---|
| 80 Peserta Ikut Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama BDK Aceh di Aceh Tenggara dan Pidie |
|
|---|
| Pengamat: Nasib Pemenang Perang Iran-AS Ditentukan di Meja Perundingan Pakistan |
|
|---|
| BDK Aceh Gelar Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama di Aceh Tenggara dan Pidie |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-I-Dewan-Perwakilan-Rakyat-Aceh-DPRA-Tgk-Muharuddin.jpg)