Berita Bireuen

Kejari Bireuen Geledah Kantor Camat Peusangan, Sidik Dugaan Korupsi Studi Banding ke Jatim dan Bali

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendi Yuhfrizal SH, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan a

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Senin (6/1/2025), menggeledah Kantor Camat Peusangan di Matangglumpang Dua. 

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendi Yuhfrizal SH, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan perkara ini. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Senin (6/1/2025) menggeledah Kantor Camat Peusangan di Matangglumpang Dua, Bireuen.

Penggeledahan itu sehubungan penetapan Camat Peusangan Bireuen berinisial TM sebagai tersangka korupsi dalam studi banding ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Jawa Timur atau Jatim beberapa waktu lalu. 

Selain itu, juga dalam kegiatan studi banding ke Desa Penglipuran Provinsi Bali, beberapa waktu lalu. 

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendi Yuhfrizal SH, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan perkara ini. 

Seperti diketahui, studi banding itu dilaksanakan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya,
Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen tahun 2024.

Dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bireuen kata Kasi Intelijen, tim  menemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Baca juga: Disebut Cewek Independen,Prilly Latuconsina Bagikan Potret Liburan Bareng Omara Esteghlal di Kamboja

Adapun pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 1/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bir tanggal 02 Januari 2025 dalam dugaan tindak pidana korupsi perkara ini. 

Tepatnya penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan dengan anggaran per desa Rp 17.800.000. 

Dikalikan 63 desa, sehingga anggaran dalam program ini Rp 1.121.400.000 untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh gampong binaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Bireuen, Selasa (31/12/2024)  menahan TM selaku Camat Peusangan Bireuen terkait dugaan perbuatan melanggar hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan  studi banding beberapa waktu lalu ke Jawa Timur dan Bali.

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejari Bireuen juga telah menahan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa
(BKAD) Peusangan berinisial S terkait. (*)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved