Breaking News

Oknum Polwan Diduga Aniaya Seorang Nenek di Baubau Sultra, Korban Derita Kerusakan Otak

Akibat penganiayaan tersebut, A belum bisa berjalan normal serta dirujuk ke luar daerah, pada Sabtu (4/1/2025).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi Polwan 

SERAMBINEWS.COM, BAUBAU - Seorang nenek berinisial A (66) diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi wanita berpangkat Bripka di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Akibat penganiayaan tersebut, A belum bisa berjalan normal serta dirujuk ke luar daerah, pada Sabtu (4/1/2025).

Saat TribunnewsSultra.com berkunjung, nenek A yang diduga dianiaya seorang polisi wanita pada 16 Desember 2024 lalu masih belum dapat berjalan normal.

Ia harus dipapah agar bisa berjalan. A lebih banyak duduk.

A didiagnosa infark subakut pada nucleus lentiformis kiri berdasarkan hasil CT scan kepala di Rumah Sakit Siloam Baubau.

A menderita kerusakan jaringan di bagian otak yang disebabkan terhambatnya aliran darah dan tidak mendapatkan cukup suplai oksigen.

Baca juga: Pria Deli Serdang Tewas Diduga Dianiaya Polisi: Ditangkap di Kedai Tuak, Jenzah Luka-luka

Kuasa hukum korban, Mawaki mengatakan kondisi tersebut disebabkan oleh terjadinya benturan.

“Jadi ada benturan di otak kiri, karena yang di-CT scan itu sebelah kiri juga serta diagnosis tersebut dapat memicu stroke,” ungkapnya saat diwawancarai, Minggu (5/1/2025).

 Kata dia, pemeriksaan dilakukannya sejak 20 Desember 2024 lalu.

“Setelah peristiwa terjadi pada 16 Desember 2024 kemarin, kami melapor keesokan harinya, kemudian visum pada tanggal 17 Desember 2024."

"Hanya saja klien kami merasa agak sedikit panas dan susah bergerak. Ada obat yang diberikan dari Rumah Sakit Palagimata tapi tidak ada pengaruh di nyerinya tersebut."

"Sehingga kami sarankan untuk ke Siloam karena di sana ada dokter saraf, setelah diperiksa dan di-CT scan begitulah hasilnya,” bebernya.

A saat ini harus dirujuk ke luar daerah untuk memeriksakan diagnosa yang dikeluarkan oleh rumah sakit tersebut.

Sementara itu, Mawaki menilai penanganan kasus yang menimpa kliennya cenderung lambat ditangani.

Pasalnya laporan sudah sejak 17 Desember 2024 tetapi hingga 4 Januari 2024, pihaknya hanya mendapatkan surat perkembangan kasus pada 31 Desember 2024 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved