Selebriti
Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Capai Rp 210 M
"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 m
Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 210 M,
Inara Rusli Siap Menikah Lagi, Ungkap Kedekatannya dengan Pengusaha Muda |
![]() |
---|
Inara Rusli Tertutup Soal Asmara, Begini 3 Hal Syarat Calon Pendampingnya |
![]() |
---|
Pinkan Mambo Jual Donat Paling Mahal Rp 10 Juta Sekotak Isi 12, Cokelat dan Topping Beda |
![]() |
---|
Aktor Korea Song Young Kyu Meninggal, Ekonomi Memburuk dan Sempat Hidup Terpisah dari Keluarga |
![]() |
---|
Anaknya Lulus Akmil, Ibnu Jamil Lari-larian Agar Bisa Peluk, Padahal Dulu Sempat Dicueki 4 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.