Pidie
Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Sigli, Kejari Pidie Juga Tangani Tindak Pidana Korupsi APBG
"Keberhasilan kita pada tahun 2024 dalam menangani kasus tindak pidana korupsi APBG. Tercatat ada beberapa gampong yang masih...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Kejari Pidie berhasil mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Sigli hingga APBG.
Pengungkapan kasus korupsi sebagai pencapaian kinerja Kejari Pidie pada tahun 2024, sebagai upaya menyelamatkan uang negara.
"Keberhasilan kita pada tahun 2024 dalam menangani kasus tindak pidana korupsi APBG. Tercatat ada beberapa gampong yang masih menjalani persidangan dan telah dieksekusi," kata Kajari Pidie, Suhendra SH MH, didampingi Kasi Kasi Intelijen, Mulyana SH MH dan Kasi Pidsus, Rhazi SH MH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Pidie, Selasa (7/1/2025)
Ia mengungkapkan, kasus tindak pidana korupsi ABPG, yang ditangani Kejari Pidie tahun 2024.
Adalah dugaan tindak pidana korupsi Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, terhadap APBG tahun 2016-2019, dengan dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 22.992.700.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam persidangan di PN Tipikor Banda Aceh.
Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi APBG di Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie tahun 2019-2020, dengan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 428.215.945. Kini, telah selesai pengembalian kerugian keuangan negara Rp 17.912.000.
Lalu, dugaan tindak pidana korupsi APBG di Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji tahun 2016-2019 sebesar Rp 3.207.282.936. Sehingga diduga terjadi penyelewengan APBG di Gampong Adang Beurabo sebesar Rp 294.177.885.
"Saat ini, Kejari Pidie telah mengeksekusi tindak pidana korupsi APBG. Yakni, di Gampong Blang Sakti, Kecamatan Sakti, Pidie tahun 2018-2019.
Lalu, kasus tidak pidana korupsi APBG di Gampong Genteng Barat, Kecamatan Batee tahun 2018 hingga 2020," ujarnya.
Untuk diketahui, Kejari Pidie resmi menetapkan dua pejabat PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli jadi tersangka, dalam kasus penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia untuk menjernihkan air sebesar Rp 4 miliar.
Sehingga hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Kedua pejabat tersebut adalah Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial Drs R dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG. Namun, kedua pejabat tersebut tidak ditahan Kejari Pidie, dengan alasan kedua tersangka kooperatif. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.