Berita Pidie

Kadis PUPR Pidie Cs belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kasi Penkum Kejati  

"Benar, saat ini keempat tersangka masih belum dilakukan penahanan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemeliharaan jalan Leuen Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, namun Kadis PUPR Pidie bersama tiga tersangka lainnya, belum dilakukan penahanan oleh Kejati Aceh.

Kadis PUPR Pidie cs ini diduga terlibat kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie bersumber APBK Pidie Tahun Anggaran 2022. 

"Benar, saat ini keempat tersangka masih belum dilakukan penahanan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Serambinews.com, Selasa (7/1/2025).

Ali Rasab mengungkapkan, keempat tersangka tersebut adalah BC selaku Kadis PUPR Pidie/Pengguna Anggaran, RD selaku PPTK, MF selaku rekanan pelaksana, dan FS selaku konsultan pengawas.

Keempat tersangka tersebut sudah dipanggil untuk pemeriksaan awal sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2024 lalu.

"Pemeriksaan awal sebagai tersangka sudah pernah dilakukan,” papar Kasi Penkum Kejati Aceh

“Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk pemberkasan. Kalau ada pemeriksaan lagi akan kita informasikan," pungkasnya.

Saat ditanyakan apakah keempat tersangka akan diterbitkan surat pencekalan, Ali Rasab menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi tersebut.

Seperti diberikan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemeliharaan jalan Leuen Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie yang bersumber dari APBK Pidie Tahun Anggaran 2022, Selasa (7/1/2025).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, empat tersangka itu adalah BC selaku Kadis PUPR Pidie/Pengguna Anggaran, RD selaku PPTK, MF selaku pelaksana, dan FS selaku konsultan pengawas.

Penetapan tersangka itu dilakukan, beber Ali, setelah adanya bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkannya tersangka.

"Hal itu juga setelah adanya hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan surat, serta barang bukti berupa dokumen dalam tindak pidana tersebut," kata Ali kepada wartawan di Aula Kejati Aceh.

Di mana, papar dia, perbuatan para tersangka tersebut diduga telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, Pasal 21 ayat 1 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Perpres No 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Dalam perjalanannya, urai Ali, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pidie mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA Penugasan) pada kegiatan pemeliharaan jalan  Leuen Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji di Dinas PUPR Pidie.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved