Berita Lhokseumawe
Haji Uma Bertemu Perwakilan Warga Batee VIII Simpang Keuramat Aceh Utara Membahas Sengketa Lahan
Haji Uma Bertemu Perwakilan Warga Batee VIII Simpang Keuramat, Membahas Sengketa Lahan di Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPDRI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos melakukan pertemuan dengan unsur perwakilan masyarakat Gampong Batee VIII, Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, terkait konflik batas lahan dengan PT Satya Agung.
Pertemuan itu berlangsung di Culture Cafe Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Senin (6/1/2025) sore.
Dalam pertemuan tersebut hadir 3 orang perwakilan dari masyarakat.
Dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (7/1/2025), Haji Uma menyebut jika pertemuan tersebut adalah bagian dari upaya mediasi atas masalah konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berlangsung sejak 2020 lalu antara PT. Satya Agung dengan warga setempat.
Lebih lanjut, Haji Uma menjelaskan bahwa hasil dari pertemuan itu yakni tuntutan dari masyarakat nantinya akan disampaikan kepada pihak PT. Satya Agung guna untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Baca juga: Haji Uma Bantu Ambulance Pemulangan Jenazah Warga Aceh Tengah dari Medan
"Pertemuan ini adalah bagian upaya untuk mediasi guna mencari solusi penyelesaian atas konflik lahan yang telah berlarut lama antara masyarakat Batee IV Kecamatan Simpang Keuramat dengan PT. Satya Agung", ujar Haji Uma.
Haji Uma juga turut menjelaskan jika unsur masyarakat setempat sebelumnya telah menyuratinya untuk ikut memfasilitasi dan membantu mediasi penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Atas dasar tersebut, Haji Uma melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat Batee VIII.
Haji Uma juga menjelaskan jika sebelum pertemuan dengan masyarakat ini, dirinya juga telah bertemu perwakilan PT. Satya Agung dalam upaya mendapat gambaran masalah dari kedua belah pihak terkait.
Baca juga: Haji Uma Apresiasi Gerak Cepat Polda Aceh Ringkus Pelaku TPPO
"Upaya penyelesaian permasalahan ini sebenarnya sudah dilakukan berulang kali sebelumnya namun belum menemui jalan penyelesaian.
Karena itu, atas dasar surat dari masyarakat kita mencoba untuk upaya mediasi yang kita harapkan nantinya dapat menemukan solusi penyelesaian", kata Haji Uma.
Dalam pertemuan tersebut, setidaknya ada 2 tuntutan utama yang disampaikan oleh masyarakat Batee VIII, Simpang Keuramat yang diwakili Muhammad Nasir, Kepala Dusun Keramat dan Jafaruddin selaku Tuha Peut Gampong Batee VIII serta Hafid kepada Haji Uma.
Baca juga: 107.128 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Sibanceh Selama Libur Nataru, Rata-rata 5.638 Kendaraan Per Hari
Tuntutan pertama yaitu meminta agar dilakukan pengukuran ulang atas lahan yang diklaim oleh PT. Satya Agung untuk pembuktian kepemilikan lahan tersebut apakah milik perusahaan atau masyarakat.
Tuntutan kedua jika pengukuran ulang tidak dilakukan, maka alternatifnya lahan 200 hektar yang dikelola dan digarap saat ini oleh masyarakat dilakukan tukar guling untuk menjadi milik masyarakat.
DPO Kasus Pelarian Rohingya Ditangkap di Batam, Kejari Lhokseumawe: Semua akan Kami Kejar |
![]() |
---|
Mahasiswa Universitas Bumi Persada Raih Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah Ajang Febi Fest 2025 |
![]() |
---|
Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Asal Aceh Dengarkan Keluhan Warga Sanepa Papua Tengah |
![]() |
---|
Aduh! Berkas 200 Calon PPPK Paruh Waktu Pemko Lhokseumawe Dikembalikan, Semuanya Formasi Guru |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Aceh Terima Studi Lapangan Peserta PKA II LAN RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.