Nasional
Biaya Haji 2025 Rp 55,4 juta, Abdul Wachid: Keppres Segera Ditandatangani
“Kemarin, Pak Presiden memberikan perhatian besar terhadap haji. Saya juga melaporkan bahwa kami sudah melakukan rapat kerja (raker) bersama Menteri
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai biaya haji untuk jemaah tahun 1446 H/2025 M.
Biaya yang akan ditetapkan sebesar Rp 55,4 juta per jemaah.
Wachid menyampaikan bahwa Keppres tersebut diperkirakan akan segera ditandatangani hari ini oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Penandatanganan Keppres ini menjadi langkah penting dalam menentukan biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji Indonesia pada tahun mendatang.
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk biaya operasional dan peningkatan pelayanan bagi para jemaah haji.
Keppres tersebut juga bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat yang berencana menunaikan ibadah haji pada 2025 mendatang.
“Kemarin, Pak Presiden memberikan perhatian besar terhadap haji. Saya juga melaporkan bahwa kami sudah melakukan rapat kerja (raker) bersama Menteri Agama. Masyarakat tinggal menunggu Keppres ini,” ujar Wachid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025) dikutip dari laman resmi Gerindra.
Politikus dari Gerindra ini menyebutkan bahwa penetapan Keppres tentang biaya haji sangat krusial untuk kelancaran administrasi jemaah, sekaligus untuk menyelesaikan kontrak yang ada antara Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.
“Keppres ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan pelunasan, dan kami, bersama DPR dan pemerintah, akan segera mengeksekusi kontrak-kontrak dengan pihak Arab Saudi maupun di dalam negeri,” tambahnya.
Wachid juga menyebutkan bahwa Keppres diharapkan dapat dikeluarkan dalam waktu satu bulan setelah rapat penetapan biaya haji yang diadakan pada Senin (6/1/2025) lalu. Meski demikian, pemerintah berencana untuk menandatanganinya lebih cepat, mungkin hari ini atau besok.
“Menurut ketentuan dalam undang-undang, setelah rapat penetapan, Keppres harus dikeluarkan dalam waktu satu bulan. Namun, jika Pak Presiden bisa memberikan keputusan dalam waktu tiga hari sejak rapat kerja, itu akan sangat luar biasa,” katanya.
Wachid juga bercerita tentang percakapan dengan Mensesneg Prasetyo Hadi, yang mewakili Istana Kepresidenan. Menurut Wachid, Prasetyo akan menandatangani Keppres tersebut.
“Keppres ini sebenarnya tidak perlu ditandatangani langsung oleh Presiden, cukup oleh Setneg. Jadi, insyaallah jika tidak hari ini, besok sudah selesai, karena suratnya sudah ada di kantor Menteri Agama,” ujar Wachid menirukan percakapan dengan Prasetyo Hadi.
Mahfud MD Soroti Gaya Kepemimpinan Nadiem: Bersih tapi Tak Paham Birokrasi |
![]() |
---|
OJK Bersama Stakeholders Perkuat 3 Pilar Pengembangan Pasar Modal, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Kemenag Gelar Silaturahmi Nasional FKUB dan Lembaga Keagamaan |
![]() |
---|
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC, Catut Nama Omnicom Group |
![]() |
---|
Potensi Pidana, OJK Tegaskan Tak Terlibat dalam Jasa IPO PT Investindo Public Optima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.