Pada hari yang sama, Kejari Simeulue juga memapar kinerja sepanjang tahun 2024. Kejari dilaporkan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 618.911.000 dari berbagai perkara yang terjadi di tahun 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kajari Simeulue, Yuriswandi SH MH yang didampingi sejumlah pejabat utama dalam konferensi pers di aula Kejari setempat, Selasa (7/1/2025).
Sedangkan dalam penanganan kasus bidang pidum, Kejari sudah mengeluarkan 56 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tahap I 46 perkara, P21 47 perkara, tahap II 47 perkara, putusan 54 perkara, eksekusi 54 perkara. Penanganan restorative justice 3 perkara.
Sedangkan bidang pidsus, tahap penyelidikan 3 kasus, penyidikan 2 kasus, penuntutan 4 kasus, eksekusi 11 kasus, dan untuk peninjauan kembali (PK) 3 kasus. "Jumlah penyelamatan keuangan negara Rp 618,911,000. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi Rp 150 juta," ungkap Kajari Simeulue.(riz/de/sm)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.