Kasus Rudapaksa
Tersangka 'Dukun Cabul' di Aceh Besar Rudapaksa Pasien di Bawah Umur, Begini Modus dan Kronologinya
Pelapor sekaligus orang tua korban berinisial Z kemudian membawa anaknya yang sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pria berinisial TI (49) di Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa (7/1/2025).
Pria TI yang dikenal sebagai dukun diringkus setelah merudapaksa pasiennya sendiri anak berusia 15 tahun warga Kota Banda Aceh.
Aksi dukun cabul itu dilakukan di Gampong Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar sekitar Juni 2024 lalu.
“Sudah dipanggil sebanyak dua kali tetapi tersangka tidak menghadiri kedua panggilan tersebut,” ungkap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Mapolresta setempat, Kamis (9/1/2025).
Kronologi Kejadian
Awalnya tersangka berinisial TI mengaku kepada warga bahwa bisa menyembuhkan penyakit.
Pelapor sekaligus orang tua korban kemudian membawa anaknya yang sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan.
Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka memberitahukan bahwa korban mengalami sakit getah bening di tubuhnya, lalu TI mengobati korban dengan obat kampung.
Kemudian TI menyuruh korban menginap di tempat tersangka karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersamanya.
"Korban kemudian bersama ayahnya tinggal dirumah tersangka," ungkap Kompol Fadillah.
"Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban Ketika pelapor (ayah korban) pergi bekerja ke luar untuk membuka toko," tambahnya.
Tersangka melakukan aksinya dengan dalih memeriksa korban dan memecahkan benjolan getah bening.
"Tersangka melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sudah berkali-kali," ungkap Kompol Fadillah.
Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang tersangka perbuat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.