Fakta Suami Istri Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan, 10 Kali Ajak Orang Lain Berhubungan

Dari hasil pemeriksaan sementara, pesta seks dan pertukaran pasangan tersebut telah berlangsung beberapa kali.

Editor: Faisal Zamzami
Via WartaKota
Ilustrasi Pesta Seks 

SERAMBINEWS.COM - Sepasang suami istri atau pasutri asal Jakarta ini mengalami kelainan seksual.

Pasutri berinisial IG (39) dan KS (39) asal Jakarta ditangkap polisi terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger).

Dengan kata lain, mereka mengajak orang lain untuk melakukan hubungan seksual secara bergantian.

IG (39) dan KS (39) yang menggelar pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger), diduga merekam diam-diam peserta saat kegiatan tersebut berlangsung.

Setelah merekam, kedua tersangka itu menjualnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pesta seks dan pertukaran pasangan tersebut telah berlangsung beberapa kali.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) sebagai tersangka karena menyelenggarakan pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2024 dikutip serambinews.com dari kompas.com).

Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah penetapan tersangka ini, keduanya langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

 
Sejauh ini, polisi tengah mengembangkan kasus pesta seks swinger tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan akan pengembangan kepada kelompok yang lebih besar," ujarnya.

Baca juga: Sepasang Suami Istri 10 Kali Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan di Bali dan Jakarta

Tersangka Wanita Tak Dihadirkan Saat Konferensi Pers

 KS (39), salah satu tersangka perempuan terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger), tak dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved