Breaking News

Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp 1,7 Miliar

Kali ini, petugas menyita barang bukti total mencapai 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.755.276.000.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas Bea Cukai Langsa
Petugas Bea Cukai Langsa memperlihatkan rokok ilegal sitaan di gudang penyimpanan Kantor Bea Cukai tersebut. 

Kali ini, petugas menyita barang bukti total mencapai 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.755.276.000.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Bea Cukai Langsa kembali berhasil menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Kali ini, petugas menyita barang bukti total mencapai 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.755.276.000.

Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat upaya perdagangan ilegal ini diperkirakan Rp 1.222.093.444.

Informasi penangkapan ini disampaikan Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, melalui pres rilisnyaa kepada Serambinews.com, Sabtu (11/1/2025). 

Menurutnya, kegiatan penindakan itu dilakukan pada tanggal 08 Januari 2025 pukul 19.50 WIB di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam operasi yang dilakukan, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, di antaranya merek H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, UFO Mild. 

"Dalam penindakan tersebut, juga kita amankan terduga pelaku yangberinisial AS (26) dan SB (41) dengan total barang yang diamankan 1.185.200 batang rokok ilegal," sebut Sulaiman. 

Dia menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi tanggal 7 Januari 2025 akan ada rencana pengiriman diduga rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.

Baca juga: VIDEO - Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Miliar

Tim Penindakan Langsa segera melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan - Aceh pada pukul 19.50 WIB tanggal 8 Januari 2025. 

Setelah menunjukkan surat tugas, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan 2 orang di dalam truk bersama AS bersama SB yang sedang mengangkut rokok tanpa pita cukai berbagai merk ditutupi dengan karung berisi sekam kayu.

Untuk menindaklanjuti penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan.

Sementara barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap kedua terduga pelaku diamankan di Lapas Kelas IIB Langsa.

Atas pelanggaran tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Sulaiman juga menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan tim dalam melakukan penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal. 

Ia menegaskan Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat.

Bea Cukai Langsa akan terus mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat. 

"Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara," pungkas Sulaiman. (*)

Baca juga: Bea Cukai Sabang Razia Rokok Ilegal ke Pasar 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved