Pilkada 2024 Usai, Ini Daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Tak Ada Sengketa Pilkada di MK
Daerah-daerah ini dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih tanpa hambatan hukum.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah diberi kewenangan untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024 setelah proses perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melanjutkan tahapan penetapan terpilih, setelah adanya keputusan final dari MK mengenai hasil pilkada.
Peraturan tersebut mengatur bahwa KPU daerah dapat melanjutkan proses ini setelah adanya keputusan akhir mengenai PHP yang sedang disidangkan oleh MK.
Di sisi lain, dari total 310 perkara PHP yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sebanyak 21 provinsi dan 275 Kabupaten/Kota tidak menghadapi gugatan atau sengketa di MK.
Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas wilayah dapat melanjutkan tahapan selanjutnya tanpa adanya hambatan hukum.
Wilayah-wilayah yang dapat melanjutkan proses penetapan ini meliputi:
Provinsi
- Aceh
- Sumatera Barat,
- Riau,
- Jambi,
- Sumatera Selatan,
- Bengkulu, Lampung,
- Kepulauan Riau,
- DKI Jakarta,
- Jawa Barat,
- Banten,
- Bali,
- Nusa Tenggara Barat,
- Nusa Tenggara Timur,
- Kalimantan Barat,
- Kalimantan Selatan,
- Kalimantan Utara,
- Gorontalo,
- Sulawesi Barat,
- Maluku,
- Papua Barat.
Sedangkan kabupaten/kota yang juga tidak menghadapi gugatan termasuk Aceh Selatan, Tapanuli Selatan, Pesisir Selatan, Indragiri Hulu, Batanghari, Ogan Komering Ilir, Rejang Lebong, Lampung Selatan, dan lainnya.
“Sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Saat ini, sidang PHP di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 hingga 16 Januari 2025. Sidang lanjutan yang akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu, dijadwalkan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Berikut daftar Kabupaten/kota tanpa gugatan:
Aceh:
- Aceh Selatan,
- Aceh Tenggara,
- Aceh Tengah,
- Aceh Barat,
- Aceh Besar,
- Pidie,
- Aceh Utara,
- Simeulue,
- Aceh Singkil,
- Aceh Barat Daya,
- Gayo Lues,
- Aceh Jaya,
- Nagan Raya,
- Aceh Tamiang,
- Bener Meriah,
- Pidie Jaya,
- Kota Banda Aceh,
- Kota Subulussalam.
Sumatera Utara:
- Tapanuli Selatan,
- Nias,
- Langkat,
- Karo, Simalungun,
- Asahan, Dairi,
- Pakpak Bharat,
- Serdang Bedagai,
- Batu Bara,
- Padang Lawas Utara,
- Padang Lawas,
- Labuhanbatu Utara,
- Nias Barat,
- Kota Sibolga,
- Kota Tanjung Balai,
- Kota Tebing Tinggi,
- Kota Padang Sidempuan,
- Kota Gunungsitoli.
Sumatera Barat: Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Padang Pariaman, Agam, Dharmasraya, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman.
Riau: Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti.
DPRK dan Pemkab Aceh Jaya Setujui APBK P 2025, Pendapatan Daerah Turun |
![]() |
---|
Seribuan Santri Bireuen Mendaftar Seleksi Beasiswa di Dinas Pendidikan Dayah Bireuen |
![]() |
---|
Usai Ditunda Beberapa Kali, Bumdesma Aceh Jaya Kembalikan Jadwalkan MAG, Ini Waktu dan Tempatnya |
![]() |
---|
DPKP Gelar Gerakan Pangan Beras Murah di Gandapura, Ini Jadwal dan Lokasi Berikutnya |
![]() |
---|
LAZ PERSIS Raih 2 Penghargaan Bergengsi di 2025, Buktikan Akuntabilitas dan Inovasi Pengelolaan Dana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.