Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh Selatan

Ini Poin Tuntutan Tenaga Honorer Nakes di Aceh Selatan

Tenaga honorer Nakes dan non Nakes yang bernaung dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan 6 poin tuntutan kepada perwakilan rakyat.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ILHAMI SYAHPUTRA
Ribuan Tenaga Kesehatan (Nakes) honorer dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan aspirasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Selatan, Senin (13/1/2025) 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Ribuan Tenaga Kesehatan (Nakes) honorer dilingkup Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan aspirasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Selatan.

Tenaga honorer Nakes dan non Nakes yang bernaung dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan 6 poin tuntutan kepada perwakilan rakyat. 

Adapun poin tuntutan yang disampaikan oleh koordinator aksi Tantawir, yakni :

- Meminta diprioritaskan untuk tenaga honorer Nakes dan Non Nakes yang dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan dan RSUD Kabupaten Aceh Selatan yang telah mengabdi di atas 5 tahun untuk di angkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes. 

- Buka formasi Nakes dan angkat seluruhnya sebagai ASN PPPK.

- Mohon kepada Pimpinan Daerah untuk menganggarkan di DPA untuk pengangkatan PPPK seluruh Nakes dan Non Nakes yang bernaung dibawah Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Aceh Selatan.

- Tenaga Honorer yang belum terdata di Database BKN minimal 2 tahun untuk segera di data ulang kembali.

- Diminta kepada Pimpinan Daerah untuk menganggarkan anggran daerah untuk Gaji seluruh Honorer Nakes dan Non Nakes yang bernaung dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan sebelum Pengangkatan PPPK.

- Tolak honorer baru sesuai dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK.

Sementara itu, tenaga honorer RSUD dr. H. Yulidin Away Tapaktuan juga menyampaikan empat poin -poin tuntutan yaitu :

- Tenaga honorer RSUD dr. H. Yulidin Away Tapaktuan yang belum terdata di Database BKN minimal bekerja 2 Tahun untuk segera di data ulang kembali.

- Buka formasi khusus untuk honorer RSUD dr. H. Yulidin Away Tapaktuan sebagai ASN PPPK.

- Tenaga honorer RSUD dr. H. Yulidin Away Tapaktuan di prioritaskan dalam pengangkatan PPPK Tahun 2025.

 - Mohon kepada DPRK Aceh Selatan untuk dapat menyampaikan aspirasi kepada DPR RI, MENPAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan KEMENKES RI (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved