Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Selatan

Pemkab Aceh Selatan Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat, Sejumlah Layanan Publik Tetap Berjalan

Sementara itu, khusus hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi domisili masing-masing.

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
SURAT EDARAN WFH - Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor 000.8.6.1/08 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintahan setempat. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor 000.8.6.1/08 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
  • Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, pada 9 April 2026 di Tapaktuan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor 000.8.6.1/08 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, pada 9 April 2026 di Tapaktuan.

Penerapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh terkait transformasi budaya kerja aparatur.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pola kerja ASN kini diatur secara fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN tetap bekerja di kantor mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Apel pagi rutin juga tetap dilaksanakan setiap hari Senin.

Baca juga: ASN yang Keluar Rumah saat WFH Akan Diviralkan Masyarakat, Wamendagri: Silahkan, Tidak Apa-apa

Sementara itu, khusus hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi domisili masing-masing.

Meski demikian, sejumlah layanan publik tetap berjalan di kantor (WFO), antara lain:

1. Layanan kesehatan

2. Layanan pendidikan

3. Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan

4. Layanan perizinan

5. Layanan administrasi kependudukan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved