Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Selatan

Pemkab Aceh Selatan Terapkan WFH Setiap Jumat mulai 10 April 2026

Pemkab Aceh Selatan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap Jumat mulai 10 April 2026.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
WFH ASN - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra menyebutkan, Pemkab Aceh Selatan mulai menerapkan WFH bagi ASN mulai Jumat, 10 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Selatan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap Jumat mulai 10 April 2026.
  • ASN akan bekerja dari kantor Senin hingga Kamis, sementara Jumat bekerja dari rumah sesuai arahan pemerintah pusat.
  • Plt Sekda Diva Samudra Putra menegaskan WFH bukan libur, melainkan fleksibilitas kerja yang tetap menjaga disiplin dan kualitas pelayanan publik.
 
 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. 

Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan aturan baru ini, ASN di lingkungan Pemkab Aceh Selatan akan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) selama empat hari.

Yakni Senin hingga Kamis, sementara pada hari Jumat mereka bekerja dari rumah. Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra menegaskan, bahwa seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Ia menekankan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja yang tetap mengedepankan tanggung jawab, disiplin, dan kinerja optimal. 

ASN yang bekerja dari rumah diharapkan tetap siap menjalankan tugas kapan pun dibutuhkan serta sigap memberikan kontribusi terhadap pekerjaan.

Kebijakan ini juga diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. 

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Mulai Berlakukan WFH, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi ASN

Pemkab menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Dengan adanya sistem WFH, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan nasional yang mendorong penerapan pola kerja fleksibel.

Selain itu, penerapan WFH setiap Jumat juga dianggap sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan produktivitas kerja dengan kesejahteraan pegawai. 

ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu kerja dari rumah untuk menyelesaikan tugas administratif, melakukan koordinasi daring, serta tetap menjaga komunikasi dengan atasan maupun rekan kerja.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Aceh Selatan menunjukkan komitmen dalam mengikuti instruksi pusat sekaligus berupaya menjaga kualitas pelayanan publik. 

Baca juga: WFH Tanpa Etika Kerja Islami: Reformasi Ilusi, Efisiensi Fiksi

Harapannya, pola kerja baru ini dapat berjalan efektif, meningkatkan kedisiplinan ASN, dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved