SPPI

Pendaftaran SPPI Batch 3 Dibuka, Berikut Panduan Lengkapnya: Syarat, Dokumen, Hingga Lingkup Tugas

Pendaftaran SPPI Batch 3 Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
https://spp-indonesia.com/
SPPI Batch 3 Dibuka 

SERAMBINEWS.COM- Pendaftaran program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch 3 telah resmi dibuka mulai Jumat (27/12/2024) hingga Sabtu (15/3/2025).

Program ini menjadi kesempatan emas bagi para sarjana dari berbagai perguruan tinggi yang ingin berkontribusi langsung dalam pembangunan Indonesia, terutama dalam sektor pangan dan gizi anak sekolah.

Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) adalah program yang melibatkan para sarjana dari berbagai disiplin ilmu untuk mendapatkan Pendidikan Dasar dan Latihan Militer (Diksarmil) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Program ini dirancang untuk menyiapkan para pemuda yang memiliki semangat juang tinggi dalam mendukung pembangunan Indonesia melalui berbagai sektor penting.

Salah satu fokus utama dari program SPPI adalah program penyediaan makanan bergizi gratis untuk anak-anak sekolah.

 Pemerintah berencana mengoptimalkan lulusan SPPI untuk memastikan setiap anak sekolah mendapatkan makanan bergizi yang aman dan tepat waktu setiap hari.

 Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan generasi yang sehat dan produktif di masa depan.

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (13/1/2025), pembukaan pendaftaran SPPI tersebut dibenarkan oleh Rektor Universitas Pertahanan (Unhan), Letjen TNI Jonni Mahroza.

 "Iya benar sudah dibuka SPPI batch 3," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Persyaratan


1. Warga Negara Indonesia.


2. Usia maksimal 30 tahun.


3. Lulus Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 semua jurusan;


4. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi
terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan
Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia
Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek.


5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.


6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai
swasta.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved