Rincian Gaji PNS 2025 usai Alami Kenaikan, yang Baru Lolos CPNS 2024 Dapat Berapa?
Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
SERAMBINEWS.COM – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan aparatur sipil negara.
Harapan akan peningkatan kesejahteraan para abdi negara ini semakin besar setelah kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen yang diberikan pada tahun 2024 lalu.
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang memperbarui ketentuan gaji PNS.
Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan motivasi dan produktivitas para pegawai pemerintah di berbagai sektor pelayanan publik.
Tidak hanya PNS, wacana kenaikan gaji juga diperkirakan akan berdampak pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan mekanisme yang selama ini mengikuti kebijakan penggajian PNS, para pegawai PPPK pun menantikan kebijakan serupa yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan mereka.
Meski belum ada keputusan resmi terkait persentase kenaikan gaji PNS tahun 2025, pemerintah menyatakan masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi anggaran dan prioritas pembangunan nasional.
Lantas, berapa besaran gaji untuk PNS di tahun 2025 setelah mengalami kenaikan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Besaran Gaji PNS 2025
Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa = Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Gaji PNS Golongan IIIb = Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Gaji PNS Golongan IIIc = Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Gaji PNS Golongan IIId = Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan Iva = Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Gaji PNS Golongan IVb = Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Gaji PNS Golongan IVc = Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Gaji PNS Golongan IVd = Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Gaji PNS Golongan IVe = Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Rincian Gaji PNS 2025 Setiap Golongan usai Alami Kenaikan, Lolos CPNS 2024 Dapat Berapa?
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 3,5 Jam
Baca juga: Berapa Gaji PPPK 2024 Setelah Dilantik? Segini Besarannya
Baca juga: Besaran Gaji PNS di Bulan Februari 2025, Ada Tambahan juga di Tunjangan, Berikut Rinciannya
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Penuhi Cadangan Beras, Aceh Tamiang Perluas Gerakan Tanam Padi |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.