Jumat, 24 April 2026

Berita Subulussalam

YARA Somasi Anggota DPRK Subulussalam Terkait RAPBK 2025, Edi Sahputra: Deadline 16 Januari 2025

YARA menyampaikan somasi kepada seluruh anggota DPRK Subulussalam terkait dengan tidak dijadwalkannya pembahasan R-APBK Subulussalam tahun 2025.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Saputra Bako didampingi Kaya Alim Bako, SH menyerahkan somasi terhadap 20 anggota DPR Kota Subulussalam terkait pembahasan R-APBK 2025. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mensomasi 20 anggota DPR Kota Subulussalam.

Somasi yang dilayangkan pada Senin (13/1/2025) itu, menyikapi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Subulussalam tahun anggaran 2025.

Dalam somasi yang ditandatangani Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako tersebut mengingatkan peran dan fungsi anggota DPRK agar segera membahas APBK tahun anggaran 2025.

"Dengan ini, kami dari Yayasan Perwakilan Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam menyampaikan somasi kepada seluruh anggota DPRK Subulussalam terkait dengan tidak dijadwalkannya pembahasan R-APBK Subulussalam tahun 2025," kata Edi Saputra Bako.

Menurut Edi, akibat kondisi ini berdampak pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Subulussalam.

Dampak lain, kata Edi, berakibat timbulnya kerugian, baik materil maupun immateril bagi seluruh masyarakat di Kota Subulussalam.

YARA memberikan waktu paling lambat sampai tanggal 16 Januari 2025, kepada anggota DPRK Subulussalam untuk untuk memproses pembahasan R-APBK Subulussalam yang telah diajukan pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 

"Dengan surat somasi ini, kami minta kepada seluruh anggota DPRK Subulussalam agar segera melakukan proses pembahasan R-APBK Subulussalam yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Subulusalam sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan paling lambat harus dimulai sejak tanggal 16 Januari 2025, dan jika sampai pada tanggal tersebut somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan langkah hukum lainnya secara konstitusional," demikian isi terakhir somasi tersebut.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved