Berita Subulussalam
Pemko Subulussalam Diminta Selesaikan Konflik Lahan di Kuala Kepeung
Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, diminta selesaikan konflik lahan di Kuala Kepeung, Kecamatan Rundeng.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Konflik lahan antara warga Kuala Kepeung dan PT ASN telah berlangsung lama, membuat 130 KK belum bisa kembali ke kampung asal.
- Warga menilai lebih dari 500 hektare lahan masuk HGU perusahaan dan meminta evaluasi serta pengembalian hak tanah.
- Pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret agar konflik tidak menjadi bom waktu sosial dan memperparah kemiskinan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, diminta selesaikan konflik lahan di Kuala Kepeung, Kecamatan Rundeng.
Konflik lahan tersebut melibatkan ratusan kepala keluarga Kampong Kuala Kepeung dengan PT ASN.
Konflik lahan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, namun belum juga selesai.
Berdasarkan sejarah Kuala Kepeung telah berdiri jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Bahkan pernah menjadi pusat perdagangan dengan sekitar 600 kepala keluarga.
Namun sejak 2003, warga terpaksa mengungsi ke Kampung Harapan, akibat konflik lahan.
Nahas persoalan itu tak kunjung selesai hingga kini. Sehingga sebanyak 130 kepala keluarga belum bisa kembali ke kampung asalnya karena tidak mendapatkan haknya.
Baca juga: Disdik Aceh Larang Sekolah Adakan Perpisahan dan Tamasya ke Luar Daerah
"Ironisnya lagi, lebih dari 500 hektare wilayah kami telah menjadi bagian dari HGU perusahaan," kata Idris perwakilan masyarakat Kuala Kepeung, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya Pemerintah Kota Subulussalam telah beberapa kali memfasilitasi mediasi.
Sayang proses tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.
"Negara seharusnya memastikan bahwa pemberian izin tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama mendiami dan mengelola wilayah tersebut," ujarnya.
Warga menilai dalam kerangka hukum, konflik ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang menegaskan bahwa tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan Remaja Balap Liar, Sejumlah Motor Tanpa Dokumen Disita
Selain itu, jaminan hak hidup yang layak dan tempat tinggal juga dilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga fakta ada masyarakat terusir dari ruang hidupnya, dan kehilangan akses terhadap sumber ekonomi menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional tersebut.
| 4 Program Prioritas di Kota Subulussalam diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional, Ini Alasannya |
|
|---|
| Datangi Bappenas, Wali Kota Subulussalam Ajukan 4 Program Prioritas Jadi Proyek Strategis Nasional |
|
|---|
| Puluhan Nyawa Melayang di Jalan Nasional Subulussalam-Medan, Wali Kota Subulussalam Adu ke Mendagri |
|
|---|
| Lintas Subulussalam-Pakpak Bharat Diusul Jadi Jalan Kelok 8, Ini Filosofinya |
|
|---|
| Banyak Korban Jiwa, Dewan Dukung Status Blackspot Jalan Nasional Subulussalam-Pakpak Bharat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Idris-Kuala-Kepeung.jpg)