Jumat, 17 April 2026

Berita Subulussalam

APDESI Minta Pemko Subulussalam Bayar Tunggakan Honor Perangkat Desa

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Subulussalam mendesak pemerintah kota (Pemko) setempat segera membayar tunggakan honor

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
APDESI - Sekretaris APDESI Subulussalam, Wahda 

Ringkasan Berita:
  • APDESI Subulussalam mendesak Pemko segera membayar tunggakan honor perangkat desa tahun 2024 yang belum lunas.
  • Selain itu, dana bagi hasil (DBH) 2024–2025 juga belum disalurkan, berdampak pada keuangan desa dan pelayanan publik.
  • APDESI menilai tak ada alasan penundaan karena APBK 2026 sudah disahkan, dan meminta transparansi serta kepastian jadwal pembayaran.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Subulussalam mendesak pemerintah kota (Pemko) setempat segera membayar tunggakan honor perangkat desa

Honor yang tertunggak tersebut merupakan kekurangan bayar pada tahun 2024. 

Desakan ini muncul karena hingga saat ini banyak perangkat desa yang belum menerima hak mereka secara penuh.

Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan aparatur desa.

Oleh karena itu mereka berharap Pemko Subulussalam, dapat menunjukkan komitmen nyata dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan menjadi beban berkepanjangan.

Baca juga: Cuaca Kamis 16 April 2026, Sedia Payung Hujan Guyur Kota Subulussalam

Pada bagian lain APDESI juga menyoal dana bagi hasil (DBH) untuk tahun 2024 dan 2025 yang hingga kini belum direalisasikan. 

Keterlambatan penyaluran dana ini dinilai berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan desa.

Termasuk terganggunya berbagai program pembangunan, operasional pemerintahan desa, serta pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris APDESI Subulussalam, Wahda, menegaskan bahwa tunggakan honor dan DBH bisa segera direalisasikan, mengingat Qanun APBK 2026 telah tuntas.

"Dengan telah disahkannya anggaran kami menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran hak-hak perangkat desa," kata Wahda, Kamis (16/4/2026).

Menurut Wahda, pemerintah daerah perlu segera merealisasikan anggaran yang telah disahkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. 

Baca juga: Kapolda Salurkan Kendaraan Dinas untuk Polres Subulussalam dan Simeulue

Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian jadwal pembayaran agar perangkat desa dapat bekerja dengan tenang dan maksimal dalam melayani masyarakat.

Lebih lanjut, APDESI mengingatkan bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved