Daftar Gaji Pokok Setiap Golongan PPPK 2025, Berikut DaftarTunjangan yang Akan Diterima
Para peserta PPPK 2024 nantinya akan mendapatkan gaji yang direncanakan akan naik pada 2025.
SERAMBINEWS.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 akan resmi ditutup pada Rabu, 15 Januari 2025.
Seleksi ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai tenaga profesional dalam berbagai instansi pemerintahan.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji bagi para PPPK yang lolos seleksi. Kenaikan ini akan berlaku mulai tahun 2025 sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, rata-rata gaji PPPK akan naik hingga Rp 200.000 per bulan.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan PPPK semakin meningkat, seiring dengan upaya pemerintah dalam memperkuat layanan publik.
Bagi para peserta seleksi, waktu yang tersisa diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memastikan kelengkapan berkas administrasi.
Proses seleksi selanjutnya akan melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan baik agar dapat lolos dan bergabung sebagai PPPK.
Lantas, berapa gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini?
Berikut informasi selengkapnya.
Gaji Pokok PPPK 2025
Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp7 juta.
Gaji pokok itu bisa bertambah dari tunjangan juga lho.
Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, para PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.
Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Daftar Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan Setiap Golongan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Capai Rp7 Juta!
Baca juga: Rincian Gaji PNS 2025 usai Alami Kenaikan, yang Baru Lolos CPNS 2024 Dapat Berapa?
Baca juga: Berapa Gaji PPPK 2024 Setelah Dilantik? Segini Besarannya
Serambi Ekraf Awards Menambah Motivasi Usaha Ekonomi Rakyat di Bireuen |
![]() |
---|
Jangan Salahkan Perempuan: Melihat Fenomena Gugatan Cerai dalam Bingkai Sosial yang Lebih Luas |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tengah Dianugerahi Serambi Ekraf Award 2025 atas Pelestarian Souvenir Kerawang Gayo |
![]() |
---|
VIDEO Geger! Saraya al-Quds Luncurkan Serangan Mortir Mematikan ke idf di Khan Yunis |
![]() |
---|
Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Aceh, Ibunya Menangis dan Memeluk Anaknya Saat Bertemu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.