Daftar Gaji Pokok Setiap Golongan PPPK 2025, Berikut DaftarTunjangan yang Akan Diterima

Para peserta PPPK 2024 nantinya akan mendapatkan gaji yang direncanakan akan naik pada 2025.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PPPK 

SERAMBINEWS.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 akan resmi ditutup pada Rabu, 15 Januari 2025.

Seleksi ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai tenaga profesional dalam berbagai instansi pemerintahan.  

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji bagi para PPPK yang lolos seleksi. Kenaikan ini akan berlaku mulai tahun 2025 sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, rata-rata gaji PPPK akan naik hingga Rp 200.000 per bulan.  

Besaran gaji dan tunjangan PPPK sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan PPPK semakin meningkat, seiring dengan upaya pemerintah dalam memperkuat layanan publik.  

Bagi para peserta seleksi, waktu yang tersisa diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memastikan kelengkapan berkas administrasi.

Proses seleksi selanjutnya akan melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan baik agar dapat lolos dan bergabung sebagai PPPK.  

Lantas, berapa gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini?

Berikut informasi selengkapnya.

Gaji Pokok PPPK 2025  

Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp7 juta.

Gaji pokok itu bisa bertambah dari tunjangan juga lho.

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, para PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.

Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Berikut tunjangan PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Daftar Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan Setiap Golongan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Capai Rp7 Juta!

Baca juga: Rincian Gaji PNS 2025 usai Alami Kenaikan, yang Baru Lolos CPNS 2024 Dapat Berapa?

Baca juga: Berapa Gaji PPPK 2024 Setelah Dilantik? Segini Besarannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved