Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Tengah

Buruan ke Samsat! Program Pemutihan Pajak Berakhir 30 April 2026

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh berakhir 30 April 2026, tersisa 6 hari lagi.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
MURAL PEMUTIHAN PAJAK - Mural tentang program pemutihan pajak di dinding salah satu jalan. Samsat Takengon mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan bertakhir pada 30 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh berakhir 30 April 2026, tersisa 6 hari lagi.
  • Kebijakan ini memberi keringanan berupa pembebasan tunggakan pokok, denda, pajak progresif, dan BBNKB.
  • Samsat Takengon mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini sebelum program ditutup.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Pemerintah Aceh akan mengakhiri program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 30 April 2026. 

Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Aceh Tengah.

Oleh sebab itu, hanya tersisa 6 hari lagi bagi para wajib pajak menikmati manfaat dari program tersebut.

Ini juga menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.

Program pemutihan pajak tersebut telah berlangsung sejak 12 November 2025 atau hampir enam bulan.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Pemutihan Pajak Berakhir 30 April 2026, Samsat Nagan Raya Ajak Warga Mutasi Plat ke BL

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan di antaranya adalah: 

  • Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan
  • Penghapusan denda keterlambatan
  • Pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan lebih dari satu kendaraan.
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Aceh Tengah untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban denda.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XI Aceh Tengah atau Samsat Takengon menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi potensi lonjakan wajib pajak menjelang berakhirnya program.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Drs Muhammad Diwarsyah, MSi melalui Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza mengimbau, masyarakat Dataran Tinggi Gayo untuk segera memanfaatkan kesempatan yang tersisa.

“Samsat Takengon telah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana pelayanan bagi wajib pajak,” ujar Sofian. 

“Sosialisasi juga terus kami lakukan melalui berbagai media, seperti spanduk, radio, dan media sosial,” urainya. 

Baca juga: 5.900 Kendaraan Bermotor di Abdya Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

“Kami mengajak masyarakat Aceh Tengah untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir,” imbau Sofian Velly, Jumat (24/4/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved