Apdesi

Apdesi Aceh Timur Minta Pemkab Segera Keluarkan Izin Pemilihan Keuchik

Surat yang diterbitkan oleh Pj Bupati sebelumnya, Mahyuddin, menetapkan bahwa pemilihan keuchik ditunda sejak 1 November 2023 hingga selesai tahapan p

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Rizalihadi Sekretaris APDESI Aceh Timur. 

Laporan Maulidi Alfata I Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi, mendesak Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur segera mengeluarkan izin penyelenggaraan pemilihan keuchik (kepala desa) di sejumlah gampong yang mengalami kekosongan jabatan keuchik.

"Banyak gampong di Aceh Timur yang mengalami kekosongan jabatan keuchik, sehingga posisi tersebut sementara diisi oleh penjabat keuchik dari ASN kantor kecamatan setempat," ujar Rizal, Rabu (15/1/2025)

Rizal meminta Pj Bupati Aceh Timur mencabut Surat Nomor 141/2470 tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa selama Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. 

Surat yang diterbitkan oleh Pj Bupati sebelumnya, Mahyuddin, menetapkan bahwa pemilihan keuchik ditunda sejak 1 November 2023 hingga selesai tahapan pemilu dan pilkada serentak.

Menurut Rizal, kebijakan penundaan selama 14 bulan tersebut berdampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan desa. "Penjabat keuchik yang berasal dari ASN di kecamatan sering kali tidak berasal dari desa setempat, sehingga koordinasi sering terhambat. 

Selain itu, masyarakat harus datang ke kantor camat untuk mengurus berbagai layanan karena penjabat keuchik tidak berada di gampong," jelasnya.

Kondisi ini semakin memburuk karena sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Peureulak, mengalami kekurangan ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai penjabat keuchik. Hal ini memperparah masalah kekosongan jabatan di banyak desa.

Rizal berharap Pj Bupati Aceh Timur segera mencabut surat kebijakan lama dan memberikan izin untuk pelaksanaan pemilihan keuchik

"Pemilihan keuchik harus segera dilakukan agar gampong-gampong yang kosong dapat dipimpin oleh keuchik definitif, sehingga pelayanan masyarakat berjalan optimal," tutup Rizal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved