Honorer Simak, Ini Poin Penting Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu
Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 ini merupakan aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
SERAMBINEWS.COM - Simak daftar dan syarat Honorer diangkat jadi PPPK paruh waktu seperti dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 yang baru saja resmi diteken MenpanRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.
Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 ini merupakan aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Program ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN atau honorer.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam rapat koordinasi Percepatan penataan Non ASN Tahun 2024 Selasa (14/1/2025) menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu 2024 ditujukan untuk dua kategori diantanya:
Ketegori pertama, dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Pelamar yang telah mengikuti seleksi (PPPK Tahap I) namun tapi jumlah formasi terbatas dia tetap jadi PPPK Paruh Waktu" kata Aba dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN 2024, yang digelar secara daring pada Selasa (14/1/2025).
Kategori kedua adalah pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Jadi tidak harus mendaftar ke periode kedua (PPPK Tahap II)" tambah Aba.
Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi tersebut, untuk PPPK Paruh Waktu pada tahap pertama penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk PPPK dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Tenaga Kesehatan;
- Tenaga Teknis;
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional; atau
- Penata Layanan Operasional.
Lantas, siapa saja yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu ini?
Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.
2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.
Krisis Kelaparan, Balita di Gaza Derita Malnutrisi Capai Angka Mengerikan |
![]() |
---|
Atlet Abes Cut Nyak Masyitah Sabet Emas di Taekwondo Championship 2025 |
![]() |
---|
Pesawat Sipil Masuk Zona Donald Trump, Jet Tempur AS Siaga Satu, Ada Apa? |
![]() |
---|
Mahasiswa Magister Unmuha Dialog Inspiratif dengan Pelaku Usaha Kopi Gayo |
![]() |
---|
Bendera One Piece Bikin Heboh Jelang HUT RI, Ternyata Pernah Dipakai Wapres Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.