Honorer Simak, Ini Poin Penting Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu
Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 ini merupakan aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.
4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.
Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.
Informasi selengkapnya terkait PPPK Paruh Waktu ini dapat Anda simak dengan mengunduh Kepmen PANRB nomor 16 tahun 2025 dapat dicek laman resmi BKN www.bkn.go.id.
Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Adapun mekanisme atau ketentuan pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu itu bergantung dengan masa perjanjian kerja
Untuk pengangkatannya harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Usulan penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan nomor induk PPPK paruh waktu ke BKN
- Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK
- Pengangkatan penuh waktu ini didasarkan pada kinerja minimal predikat “baik” serta ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.
“Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Aba.
Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN.
“Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu, Daftar Honorer yang Diangkat
Baca juga: Mohammed Sinwar Membangun Kembali Hamas di Gaza, Sosoknya Lebih Misterius dari Yahya Sinwar
Baca juga: KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru Terkait Penetapan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Poin-poin Pentingnya
Krisis Kelaparan, Balita di Gaza Derita Malnutrisi Capai Angka Mengerikan |
![]() |
---|
Atlet Abes Cut Nyak Masyitah Sabet Emas di Taekwondo Championship 2025 |
![]() |
---|
Pesawat Sipil Masuk Zona Donald Trump, Jet Tempur AS Siaga Satu, Ada Apa? |
![]() |
---|
Mahasiswa Magister Unmuha Dialog Inspiratif dengan Pelaku Usaha Kopi Gayo |
![]() |
---|
Bendera One Piece Bikin Heboh Jelang HUT RI, Ternyata Pernah Dipakai Wapres Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.