CPNS 2024
Sanksi Bagi Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2024 tapi Mengundurkan Diri,Ini Ketentuan KemenPAN-RB
Sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
SERAMBINEWS.COM - Seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen yang dinanti masyarakat Indonesia.
Sebagai salah satu jalur karir yang menjanjikan, setiap tahunnya proses ini menarik minat ribuan pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari lulusan perguruan tinggi hingga SLTA.
Perekrutan CPNS mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari jadwal pendaftaran, proses seleksi administrasi, hingga tes kompetensi berbasis komputer.
Seluruh tahapan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi pusat maupun daerah untuk memastikan kecocokan antara posisi yang dibuka dan kompetensi pelamar.
Hingga saat ini, seleksi nasional CPNS tahun anggaran 2024 dinyatakan hampir selesai, dengan hanya beberapa tahap penutup sebelum pelaksanaan pengangkatan resmi.
Namun, di tengah proses yang panjang tersebut, sejumlah peserta justru memutuskan untuk mundur meski telah melewati berbagai tahapan seleksi yang ketat.
Keputusan mundur di tahap akhir ini disebabkan oleh berbagai alasan, seperti penugasan yang jauh dari tempat tinggal, ketidaksesuaian posisi dengan harapan awal, hingga peluang karir lain yang muncul selama proses seleksi berlangsung.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun profesi sebagai pegawai negeri tetap menjadi impian banyak orang, perubahan preferensi dan situasi pribadi dapat memengaruhi keputusan peserta.
Lantas seperti apa ketentuannya?
Sanksi Bagi yang Mengundurkan Diri
Sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut aturan sanksinya:
Sanksinya adalah tidak diperbolehkan untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. Misal mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024, maka tidak boleh melamar pada seleksi CPNS 2025 dan CPNS 2026 (jika ada).
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya." demikian bunyi aturannya.
Ketentuan untuk Mengundurkan Diri
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut ini ketentuan peserta yang mengundurkan diri dari seleksi pengadaan CPNS 2024:
- Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 dan diterima mengundurkan diri, maka kelulusannya dibatalkan.
- Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 tetapi tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
- Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024 tetapi mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri.
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.