Suara Parlemen
Sidang Paripurna, Haji Uma Sampaikan Beberapa Poin Penting Terkait Permasalahan
Anggota komite I DPD RI asal Aceh Sudirman atau kerap disapa Haji Uma, kembali melaporkan beberapa aspirasi Daerah untuk ditindak lanjuti
SERAMBINEWS.COM - Anggota komite I DPD RI asal Aceh Sudirman atau kerap disapa Haji Uma, kembali melaporkan beberapa aspirasi Daerah untuk ditindak lanjuti.
Hal tersebut disampaikan Haji Uma pada Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
"Terkait rencana rancangan undang-undang kepulauan, ini disambut baik oleh daerah, mengingat daerah kepulauan tidak pernah tersentuh, paska berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, RUU Tentang Daerah Kepulauan dapat menjadi harapan bagi kemajuan dan pembangunan kedepannya," tegas Haji Uma
Adapun poin lain menyangkut dengan seleksi PPPK dan rekrutmen PPPK ini membawa polemik di daerah.
Apalagi sangat disayangkan seperti di bola bolai, yang sudah melewati masa umurnya. tapi belum juga mendapatkan kepastian penerimaan P3K.
"Sesuai dengan pengawasan atas pelaksanaan UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara, maka perlu pertimbangan bagi kita semua yang berada di pusat," ujarnya.
Baca juga: Pemuda Pidie Disekap di Kamboja, Korban Disetrum Listrik, Nasibnya Sama Dengan Warga Lhokseumawe
Laporan komite II DPD RI terkait penyebrangan ke pulau Seumeulue untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, sangat potensial untuk wilayah wisata.
Maka sangat dibutuhkan pembukaan pelabuhan dan penambahan armada kapal cepat.
Sedangkan untuk Komite III DPD RI maraknya terjadi di Aceh dan provinsi lain, bahkan di seluruh Indonesia terkait eksploitasi terhadap anak.
Bahkan anak yang masih dibawah umur dipergunakan dan dimanfaatkan tenaganya untuk bekerja,
Kemudian perdagangan manusia semakin meningkat, setiap hari terjadi bahkan ribuan dipekerjakan diperusahaan Kamboja sebagai pengendali judi online.
"Maka menjadi catatan penting bagi kita semua mencari solusi agar tidak menelan korban," ujarnya.
Baca juga: Balita Bocor Jantung Dirujuk ke Jakarta, Haji Uma Bantu Biaya Pendamping Selama Perawatan
Terakhir laporan Komite IV DPD RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena di Aceh merupakan produksi gas juga tetapi penghasilan dan pembayarannya dilakukan ke pusat.
Sementara daerah tidak tahu berapa hasil yang di terima oleh Aceh dan bagaimana pola yang dibagi dalam sistem itu.
"Maka ini butuh penjelasan supaya DBH itu jelas berapa penghasilan untuk Aceh, " ujar Haji Uma
Dalam kesempatan pembacaan laporan reses mewakili Provinsi Aceh, Haji Uma berharap dukungan bahkan solusi pemerintah pusat agar mencari solusi setiap aspirasi masyarakat di daerah.
Baca juga: Puluhan Desa di Aceh Jaya Dijabat Keuchik Pj, Ini Jadwal Pilciksung
Senator Darwati Minta Tambahan Anggaran untuk Aceh & Pertanyakan Status Blang Padang kepada Menkeu |
![]() |
---|
Soal 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, Azhari Cage: Ini Perlakuan Kesewenangan Pusat Terhadap Aceh |
![]() |
---|
HRD Kawal Pembangunan Tol Trans Sumatera, Termasuk Jalan Tol Sigli-Langsa |
![]() |
---|
HRD dan Sayuti Bersinergi Bahas Pembangunan Lhokseumawe |
![]() |
---|
HRD Puji Kinerja Kainduk PJR Tol Cikampek dan Tim, Minta Pengendara Arus Balik Utamakan Keselamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.