Berita Banda Aceh
Tenaga Kontrak Demo ke DPRA Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu
Seratusan tenaga kontrak Pemerintah Aceh yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRA
Kami menuntut kepada Pj Gubernur Aceh, DPRA, BKN, BKA, serta pihak terkait lain untuk memperjuangkan nasib kami menjadi tenaga PPPK penuh waktu, dan bukan paruh waktu yang hingga kini belum jelas aturannya. Mursal Mardani, Koordinator
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seratusan tenaga kontrak Pemerintah Aceh yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (14/1/2025). Dalam aksi tersebut, tenaga kontrak yang tidak lulus pada seleksi ujian kompetensi PPPK tahun 2024 lalu itu menuntut kepada Pj Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk diluluskan menjadi PPPK penuh waktu. Sebelumnya pemerintah pusat memang sempat menyampaikan informasi bahwa mereka yang tak lulus PPPK penuh waktu, tetap bisa bekerja di instansi masing-masing dengan menjadi PPPK paruh waktu. Namun, PPPK paruh waktu dinilai hanya untuk ‘menyenangkan’ mereka yang tak lulus mengingat belum ada regulasi jelas yang mengaturnya. Demonstrasi semacam ini juga sudah dilakukan tenaga kontrak di beberapa kabupaten/kota di Aceh.
Dalam aksi tersebut, mereka mengeluarkan empat poin petisi. Koordinator aksi, Mursal Mardani menuntut Pemerintah Aceh memprioritaskan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan tidak lulus pada penerimaan PPPK tahap 1, untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu "Kita minta agar pemerintah Aceh melakukan re-alokasi database sesuai dengan instansi masing-masing," katanya.
Mereka yang tergabung dalam aliansi non-ASN Pemerintah Aceh itu mengaku, ada yang sudah bekerja hingga 17 tahun namun masih berstatus kontrak. Itu sebab mereka meminta Pemerintah Aceh untuk menambah kuota formasi bagi seluruh tenaga kontrak yang terdata R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Ribuan tenaga non-ASN tersebut merupakan perkumpulan dari seluruh tenaga kontrak (tekon) yang tidak lolos PPPK tahap I pada semua SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh. Dikatakan Mursal, berdasarkan data yang diperoleh oleh para tenaga non ASN itu, sedikitnya 2.917 orang tenaga teknis dinyatakan tidak memenuhi kuota formasi pada PPPK tahun 2024. Data tersebut belum termasuk tenaga kesehatan dan guru.
"Sementara yang dinyatakan lulus yaitu sebanyak 7.367 orang dan saat ini mereka sedang melakukan pengurusan kelengkapan berkas administrasi baik SKCK, surat kesehatan, surat narkoba, dan lain sebagainya," ungkapnya
Para tenaga non ASN yang tidak lolos pada seleksi ujian kompetensi PPPK tersebut mendapatkan kode pada pengumuman melalui akun SSACSN R2 dan R3, sedangkan yang lulus seleksi mendapatkan kode R2/L serta R3/L.
Kode R2 bagi yang tidak lolos tersebut adalah mereka-mereka yang masuk dalam kategori THK II, sedangkan kode R3 adalah para non-ASN yang terdata dalam database BKN. Dikatakan, aksi damai yang dilakukan ini merupakan bentuk protes mereka yang namanya telah terdata dalam pangkalan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Mursal, seluruh tekon yang tidak lolos PPPK tahun 2024 itu telah memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer mulai dari 5 hingga 20 tahun, baik THK II maupun yang terdata dalam database BKN.
"Kami menuntut kepada Pj Gubernur Aceh, DPRA, BKN perwakilan wilayah, BKA, serta pihak terkait lainnya untuk memperjuangkan nasib kami menjadi tenaga PPPK penuh waktu, dan bukan paruh waktu yang hingga kini belum jelas aturannya," tegas Mursal.
Lebih lanjut, kata dia, seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah Aceh menampung semua para tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database untuk diangkat menjadi PPPK full time.
"Tuntutan kami para tenaga kontrak dengan kode R2 dan R3 ini hanya satu, yaitu diluluskan menjadi ASN PPPK penuh waktu sebelum ujian kompetensi tahap II dilaksanakan," pungkasnya. Sementara itu, Kepala BKA Abdul Kahar yang dihubungi Serambi Selasa malam tidak mengangkat teleponnya. Begitu juga ketika dikirim pesan WA ke nomor yang biasa digunakan, dia tidak membalas hingga berita ini terbit.(iw/sak)
Dewan Siap Perjuangkan
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan memanggil Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan BKN Regional Aceh untuk merespons tuntutan tenaga kontrak non-ASN Pemerintah Aceh yang meminta diangkat menjadi PPPK penuh waktu, Selasa (14/1/2025). Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek) seusai menerima pendemo dari Aliansi Tenaga Kontrak non-ASN Pemerintah Aceh.
| Kabag TU Kejati Aceh Kardono Ditunjuk jadi Plt Kajari Abdya, Gantikan Alm Bambang Heripurwanto |
|
|---|
| Operasional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 22 Januari 2026 |
|
|---|
| Teliti Tragedi Pulot-Cot Jeumpa Aceh Besar, Muhammad Thalal Raih Gelar Doktor ke-50 DPIPS USK |
|
|---|
| USK Turunkan 938 Mahasiswa ke Lokasi Bencana, Bantu Pulihkan Trauma Korban Siklon Senyar |
|
|---|
| Anggota DPR RI Minta Program Rehab-Rekon Libatkan Kontraktor Lokal dan Masyarakat Korban Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Para-tenaga-kontrak-non-ASN-melakukan-aksi-demonstrasi-di-depan-Kantor-DPRA.jpg)