Berita Aceh Selatan
Parah! 1.155 Kendaraan Plat Merah di Aceh Selatan Menunggak Pajak
"Oleh karena itu, kami berharap Pemkab untuk memperbarui database, kemudian mekanisme penganggarannya harus dimanfaatkan sebaik - baiknya untuk ...
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
"Oleh karena itu, kami berharap Pemkab untuk memperbarui database, kemudian mekanisme penganggarannya harus dimanfaatkan sebaik - baiknya untuk bisa memfasilitasi semua kendaraan plat merah agar bisa dibayar pajaknya," pungkas Syufriadi.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Sebanyak 1.155 kendaraan dinas berplat merah di Kabupaten Aceh Selatan, tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) periode 2019 sampai dengan 2024.
Hal itu berdasarkan data yang dikonfirmasi dari UPTD Wilayah XV BPKA Kantor Bersama Samsat Aceh Selatan, Rabu (15/1/2024).
Kepala UPTD Wilayah XV BPKA Kantor Bersama Samsat Aceh Selatan Syufriadi mengatakan jumlah kendaraan bermotor plat merah (kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan kendaraan Dinas Pemerintah Gampong di Aceh Selatan) menunggak pajak periode jatuh tempo 1 Januari 2019 sampai dengan 31 desember 2022 adalah sebanyak 554 unit.
"Kemudian yang menunggak pajak periode jatuh tempo 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Desember 2024 adalah sebanyak 601 unit," ungkapnya.
Terkait tunggakan tersebut, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi, koordinasi dan konsolidasi dengan Pemerintah Kabupaten Selatan.
"Oleh karena itu, kami berharap Pemkab untuk memperbarui database, kemudian mekanisme penganggarannya harus dimanfaatkan sebaik - baiknya untuk bisa memfasilitasi semua kendaraan plat merah agar bisa dibayar pajaknya," pungkas Syufriadi. (*)
Baca juga: Sejumlah Kendaraan Dinas Milik Pemkab Aceh Selatan Masih Dikuasai Pihak Lain, BPKD: akan Ditarik
Parah!, 1.155 Kendaraan Plat Merah di Aceh Selatan Menunggak Pajak
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Sebanyak 1.155 kendaraan dinas berplat merah di Kabupaten Aceh Selatan tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) periode 2019 sampai dengan 2024.
Hal itu berdasarkan data yang dikonfirmasi dari UPTD Wilayah XV BPKA Kantor Bersama Samsat Aceh Selatan, Rabu (15/1/2024)
Kepala UPTD Wilayah XV BPKA Kantor Bersama Samsat Aceh Selatan Syufriadi mengatakan jumlah kendaraan bermotor plat merah ( kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan kendaraan Dinas Pemerintah Gampong di Aceh Selatan) menunggak pajak periode jatuh tempo 1 Januari 2019 sampai dengan 31 desember 2022 adalah sebanyak 554 unit.
"Kemudian yang menunggak pajak periode jatuh tempo 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Desember 2024 adalah sebanyak 601 unit," ungkapnya.
Terkait tunggakan tersebut, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi, koordinasi dan konsolidasi dengan Pemerintah Kabupaten Selatan.
"Oleh karena itu, kami berharap Pemkab untuk memperbarui database, kemudian mekanisme penganggarannya harus dimanfaatkan sebaik - baiknya untuk bisa memfasilitasi semua kendaraan plat merah agar bisa dibayar pajaknya," pungkas Syufriadi.
Ket foto : Ilustrasi Kendaraan Dinas. Dok TRIBUNNEWS
Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail
BalasTeruskan
Tambahkan reaksi
| Bayi Penderita Bocor Jantung di Aceh Selatan Terima Bantuan dari Kapolres |
|
|---|
| PUPR Aceh Selatan Anggarkan Rp4,85 Miliar untuk Penggantian Jembatan Gampong Seuneubok Pusaka |
|
|---|
| Bupati Mirwan Serahkan Bantuan Rp25 Juta untuk Pemulangan Jenazah Warga Aceh Selatan dari Malaysia |
|
|---|
| Baitul Mal Aceh Selatan Bantu Bayi Penderita Bocor Jantung, Siapkan Dana Rujukan Rp2 Juta |
|
|---|
| Jalan Dikerok Sebabkan Debu dan 2 Pengendara Jatuh, HMI Tapaktuan Desak Rekanan Segera Aspal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/apel-aset-di-pemkab-aceh-jaya.jpg)