Berita Lhokseumawe
Dosen ASN Ancam Mogok Mengajar Jika Tukin 5 Tahun Tak Dicairkan
"Ini diputuskan dengan musyawarah oleh kawan-kawan ADAKSI Aceh pada Rabu, 15 Januari 2025." HAMDANI, Koordinator ADAKSI Aceh
"Ini diputuskan dengan musyawarah oleh kawan-kawan ADAKSI Aceh pada Rabu, 15 Januari 2025." HAMDANI, Koordinator ADAKSI Aceh
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) sudah sepakat mogok mengajar jika dalam waktu dekat tunjangan kinerja (Tukin) tidak dicairkan Pemerintah Pusat.
Karena Dosen ASN di lingkungan Kemdikti Saintek sudah lima tahun menunggu tukin dicairkan. Namun, sampai sekarang pemerintah belum juga merealisasikan hal tersebut.
Mogok mengajar massal disepakati dalam musyawarah pada Rabu (15/1/2025) saat pembentukan Aliansi Dosen ASN Kemdikti Saintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Aceh. Terbentuknya ADAKSI Aceh setelah sebelumnya ADAKSI Korwil Sumatera menggelar rapat secara daring, yang memutuskan untuk membentuk koordinator pada masing-masing provinsi untuk memudahkan koordinasi.
Untuk ADAKSI Aceh, Hamdani SE MSM yang merupakan dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe terpilih menjadi Ketua Koordinator. Sekretaris Ade Ikhsan Kamil MA dosen Universitas Malikussaleh Aceh Utara, dan Bendahara Dr Akmal Saputra SSosI MA dosen Universitas Teuku Umar Aceh Barat.
"Ini diputuskan dengan musyawarah oleh kawan-kawan ADAKSI Aceh pada Rabu, 15 Januari 2025," kata Hamdani.
"Sesuai amanah rekan-rekan ADAKSI di seluruh Indonesia, kita akan perjuangkan terus masalah tukin dosen ASN ini supaya dibayarkan oleh pemerintah," lanjutnya.
Lanjut Hamdani, bahkan saat ini upaya dosen ASN di lingkungan Kemdikti Saintek untuk memperjuangkan Tukin semakin masif, bahkan sudah ada wacana untuk mogok mengajar. "Benar sudah ada wacana tersebut, tetapi tentunya akan dilakukan secara bertahap jika tuntutan dosen tidak dipenuhi, mungkin itu langkah terakhir," ungkap Hamdani.(jaf)
Sudah Diamanatkan Undang-Undang
Sementara itu, Kornas ADAKSI, Anggun Gunawan mengatakan, semangat pembentukan ADAKSI untuk memperjuangkan Tukin untuk dosen ASN Kemdikbud Saintek yang tidak dibayar pemerintah sudah bertahun-tahun.
Disebutkan, tukin merupakan hak yang telah diamanatkan sejak tahun 2014 dalam UU No 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang Aparatur Sipil Negara.
"Akan tetapi hak tukin tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemdikbud Saintek sebelum dan setelah UU ASN diundangkan. Sedangkan dosen ASN Kementerian lainnya mendapatkan tukin sejak tahun 2012," katanya.
Ditambahkan, selama 12 tahun hak tukin dosen ASN dikecualikan dan lima tahun hak yang sudah jelas-jelas diatur dalam pelaksanaan teknis pembayaran Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020, tapi tidak juga dibayarkan.(jaf)
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar Raih BAZNAS Award 2025, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Baru 4 Gampong di Lhokseumawe Tuntas Cairkan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kapal Perang Banda Aceh Kirim Alutsista Baru Ke Pangkalan TNI AL Lhokseumawe |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.