Berita Banda Aceh
Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Seleb Aceh, ISAD Minta Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Medsos
"Kita berharap pemerintah Aceh segera membentuk Satgas Pengawasan Media Sosial untuk menjaga nilai-nilai Islami dan kearifan Aceh di platform digital"
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Seleb Aceh, ISAD Minta Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Medsos
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Publik Aceh dan Indonesia saat ini dihebohkan atas kasus dugaan penistaan agama oleh seorang selebgram asal Aceh berinisial MU.
Ia diduga menistakan ayat suci Al-Quran saat siaran langsung di platform TikTok dengan buasana ketat dan celana pendek sambil memainkan musik Disc Jockey (DJ).
Aksi MU pun menuai kecaman dari sejumlah warganet Tanah Air, dan mendapat repson keras dari publik Aceh.
Kasus ini memicu kekhawatiran karena dipandang sebagai pelecehan terhadap kemuliaan Islam.
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Dr Teuku Zulkhairi, meminta pemerintah untuk segera membentuk Satgas Media Sosial khususnya TikTok untuk menelusuri dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kita tidak berbicara soal menghukum orang, tetapi tentang menjaga kemuliaan Islam agar tidak dilecehkan di media sosial, apalagi oleh orang Aceh sendiri,” ujarnya, Jumat (17/1/2024).
“Fenomena dugaan pelecehan ini mencerminkan indikasi dekadensi moral yang cukup parah karena kurangnya edukasi dalam penggunaan media sosial serta kurangnya pengawasan,” tegas mantan Komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh ini.
Dr Zulkhairi mengatakan, aksi selebgram Aceh berinisial MU melantunkan ayat suci Al-Qur’an dengan iringan musik Dj ‘jedag-jedug’ saat siaran langsung dan bahkan sambil memakai celana pendek sangat mengarah kepada pelecehan agama.
Sebab, katanya, pembacaan Al-Qur'an adalah hal sakral dan karenanya membaca Al-Quran dengan mengirinya bersama pemutaran musik elektronik semacam itu menjadi tendensi sebagai dugaan pelecehan agama.
Mengacu pada Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 Ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja di tempat umum menghina, melecehkan, atau merendahkan ajaran agama Islam dipidana dengan uqubat ta’zir.”
Menurut Dr Zulkhairi, aturan ini harus ditegakkan untuk memberi efek jera dan melindungi kemuliaan Islami.
“Jika kita tidak serius menindaklanjuti kasus ini, dikhawatirkan penistaan agama seperti ini akan terus berulang. Kita berharap pemerintah Aceh segera membentuk Satgas Pengawasan Media Sosial untuk menjaga nilai-nilai Islami dan kearifan Aceh di platform digital seperti TikTok,” lanjutnya.
Selama ini fenomena penggunaan TikTok oleh selebgram Aceh, menurut Dr Zulkhairi, sudah sangat jauh dari nilai-nilai Islam dan budaya Aceh.
Platform tersebut kini dipenuhi konten negatif seperti fitnah, caci maki, membuka aurat, teumeunak dan bahasa-bahasa kurang pantas lainnya sudah seperti aksi-aksi yang menyerupai manusia tidak bertuhan.
“Media sosial seperti TikTok bukanlah wilayah bebas nilai. Dalam konteks Aceh, masyarakat seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kemuliaan Islam, mengingat sejarah dan peradaban yang diwariskan para endatu kita,” jelasnya.
Dr Zulkhairi menekankan bahwa pembentukan Satgas Pengawasan Media Sosial merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi kasus-kasus penistaan agama dan menjaga implementasi syariat Islam di ruang digital.
“Saya menyarankan agar Satgas ini nantinya dapat melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, para ulama, akademisi, hingga tokoh masyarakat,”
“Mereka bertugas memastikan bahwa nilai-nilai Islami dan Syariat Islam yang berlaku di Aceh juga diterapkan di media sosial seperti TikTok,” ujarnya.
Selain itu, Dr Zulkhairi juga menyoroti urgensi penerapan Qanun Penyiaran Aceh, yang membuka peluang untuk mengatur penggunaan media digital seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.
“Platform media sosial saat ini memiliki pengaruh yang jauh lebih besar dibandingkan televisi dan radio. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penyiaran berbasis internet harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Dr Zulkhairi berharap pemerintah Aceh melihat kasus secara serius dan segera mengambil langkah konkret seperti dengan pembentukan Satgas.
“Kita tidak hanya berbicara soal aturan Qanun yang harus dihormati, tetapi juga bagaimana menjaga identitas Aceh sebagai Serambi Mekah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap media sosial di era digital, khususnya untuk menjaga syariat Islam yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Aceh.
(Serambinews.com/ar)
penistaan agama
seleb aceh
ISAD
Satgas Pengawasan Medsos
Teuku Zulkhairi
selebgram
berita viral
Menistakan Agama Islam
Usung SUNCOVE, Mahasiswa Teknik Mesin USK Raih Juara II Nasional di Sumbar |
![]() |
---|
Awas! Nama & Foto Ketua PWI Aceh Dicatut, Modus Baru Masih Mengincar Korban |
![]() |
---|
Ibu-Ibu Aceh Diajari Masak Hemat ala Dapur Cerdas Inflasi, Solusi Saat Harga Cabai Melonjak |
![]() |
---|
SAQURA FEST 2025 Hadirkan Wajah Baru Pendidikan Qur’ani yang Menyenangkan di Banda Aceh |
![]() |
---|
USK Raih Peringkat 6 Nasional di MTQ Mahasiswa 2025, Ungguli Puluhan PTN Ternama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.