Berita Banda Aceh

Penista Agama di Aceh Bisa Dijerat Qanun No 6 Tahun 2014, ISAD Soroti Kasus Seleb DJ Sambil Ngaji

“Kita tidak berbicara soal menghukum orang, tetapi tentang menjaga kemuliaan Islam agar tidak dilecehkan di media sosial,"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Penista Agama di Aceh Bisa Dijerat Qanun No 6 Tahun 2014, ISAD Soroti Kasus Seleb DJ Sambil Ngaji 

Penista Agama di Aceh Bisa Dijerat Qanun No 6 Tahun 2014, ISAD Soroti Kasus Seleb DJ Sambil Ngaji

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh seleb Aceh berinsial MU, menjadi sorotan publik.

Publik Aceh menyayangkan dan geram atas tindakan MU yang diduga menistakan agama Islam saat siaran langsung di TikTok.

Dalam siaran langsung itu, MU diduga menistakan ayat suci Al-Quran dengan busana ketat dan celana pendek sambil memainkan musik Disc Jockey (DJ).

Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Dr Teuku Zulkhairi, mengatakan aksi selebgram Aceh berinisial MU melantunkan ayat suci Al-Qur’an dengan iringan musik Dj ‘jedag-jedug’ saat siaran langsung dan bahkan sambil memakai celana pendek sangat mengarah kepada pelecehan agama.

Sebab, katanya, pembacaan Al-Qur'an adalah hal sakral dan karenanya membaca Al-Quran dengan mengirinya bersama pemutaran musik elektronik semacam itu menjadi tendensi sebagai dugaan pelecehan agama.

Dr Zulkhairi mengungkapkan, Aceh telah mengatur hukuman bagi setiap orang yang melakukan penistaan agama Islam.

Hal itu tertuang dalam Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 Ayat 1.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja di tempat umum menghina, melecehkan, atau merendahkan ajaran agama Islam dipidana dengan uqubat ta’zir.” 

Menurut Dr Zulkhairi, aturan ini harus ditegakkan untuk memberi efek jera dan melindungi kemuliaan Islami.

“Jika kita tidak serius menindaklanjuti kasus ini, dikhawatirkan penistaan agama seperti ini akan terus berulang,” ungkapnya, Jumat (17/1/2024).

Karena itu, Dr Zulkhairi, meminta pemerintah untuk segera membentuk Satgas Media Sosial khususnya TikTok untuk menelusuri dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Kita tidak berbicara soal menghukum orang, tetapi tentang menjaga kemuliaan Islam agar tidak dilecehkan di media sosial, apalagi oleh orang Aceh sendiri,” ujarnya.

“Fenomena dugaan pelecehan ini mencerminkan indikasi dekadensi moral yang cukup parah karena kurangnya edukasi dalam penggunaan media sosial serta kurangnya pengawasan,” tegas mantan Komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh ini.

Selama ini fenomena penggunaan TikTok oleh selebgram Aceh, menurut Dr Zulkhairi, sudah sangat jauh dari nilai-nilai Islam dan budaya Aceh. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved