Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Dugaan Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap
“Tersangka melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
“Tersangka melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di kawasan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang.
Seorang tersangka berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipiter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.
“Tersangka melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.
Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara .aksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama," pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.(*)
Baca juga: Pidie Berdampak Survei Seismik Lepas Pantai, Ini Kata Kabid Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh
Pengumuman Hasil Seleksi Lelang Jabatan 11 Kadis di Lhokseumawe Ditunda |
![]() |
---|
Pusat Bahasa Politeknik Negeri Lhokseumawe Buka Kelas untuk Pembelajar BIPA Korea Selatan |
![]() |
---|
Semarakkan HUT Ke-80 RI, Danrem Lilawangsa Tarik Tambang Bersama Perwira |
![]() |
---|
DPRK Lhokseumawe Keluarkan Rekomendasi Pengangkatan Honorer R3 dan R4 Jadi PPPK Parah Waktu |
![]() |
---|
Dukung Larangan Panjat Pinang, Akademisi UIN SUNA Lhokseumawe, Jangan Korbankan Syariat Demi Hiburan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.