Bisa Diangkat Jadi PPPK Tetap, Ini Daftar Jabatan Untuk PPPK Paruh Waktu, Ketentuan dan Besaran Gaji
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK tetap,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan RB) akan menerapkan skema PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK 2024.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan bagian dari langkah pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer yang sudah dilaksanakan sejak 28 November 2023.
Kebijakan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Pada dasarnya, PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK pada umumnya.
Keduanya akan tercatat sebagai bagian dari ASN.
Namun, seperti namanya, jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK tetap, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Tenaga Honorer tak Lulus akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Pidie: Tunggu Surat Kemenpan-RB
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Nantinya, hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Lalu, siapa saja yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu dan jabatan apa saja yang bisa diisi ?
Yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu
Dilansir dari Kompas.com, (5/1/2025), berdasarkan Diktum ke-33 Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Nantinya, kebutuhan bagi pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB, sebagaimana dalam diktum ke-34.

Selanjutnya, pada pada diktum ke-29 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.
Terungkap Alasan Bupati Safriadi belum Mutasi Pejabat di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Imbau Seluruh ASN dan Warga Naikkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Program Pengajian ASN Aceh Utara Dapat Dukungan dari Akademisi dan Konsultan Hukum |
![]() |
---|
Lelang 11 Jabatan Kadis di Lhokseumawe, Berkas Sejumlah Pendaftar tak Penuhi Syarat |
![]() |
---|
Mualem: Pegawai PPPK Jangan Banyak di Warkop daripada di Kantor, Nanti Dibully dan Dicaci Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.